Jumat, 13 November 2020

REVIEW SARASEHAN "KOMPETISI OLAHRAGA ANTAR NEGARA: REFLEKSI SPROTIVITAS DAN NASIONALISME"

Ganefo (Games of New Emerging Forces)

Presiden Pertama RI Soekarno pernah menggetarkan dunia lewat bidang olahraga saat mengambil posisi sebagai pemimpin dunia yang berani mengambil keputusan berseberangan. Pada tahun 1963, Soekarno menjadi pelopor pembentukan Ganefo sebagai ajang olahraga tandingan dari Olimpiade. Langkah itu diambil sebagai bentuk menjaga martabat bangsa.

Ganefo (Games of New Emerging Forces) punya sejarah panjang. Pada masanya, kehadiran Ganefo yang merupakan pesta olahraga negara-negara berkembang itu seolah menegaskan bahwa politik tidak bisa dipisahkan dengan olahraga. Hal ini tentu sebagai bentuk aksi menentang doktrin Komite Olimpiade Internasional (KOI) yang berusaha memisahkan antara politik dan olahraga.

Perlu diketahui bahwa keputusan Bung Karno dan Indonesia mendirikan GANEFO muncul setelah adanya kecaman KOI yang bermuatan politis pada Asian Games 1962, karena kala itu Indonesia tidak mengundang Israel dan Taiwan dengan alasan simpati terhadap Tiongkok dan negara-negara Arab. Lantas aksi ini diprotes KOI karena Israel dan Taiwan merupakan anggota resmi KOI.

Sampai akhirnya KOI menangguhkan keanggotaan Indonesia, dan Indonesia diskors untuk mengikuti Olimpiade Musim Panas 1964 di Tokyo. Ini pertama kalinya KOI menangguhkan keanggotaan suatu negara.

Ganefo dengan jargon Onward! No Retreat (Maju Terus! Pantang Mundur), berlangsung pada tanggal 10 sampai 22 November 1963. Kejuaraan olahraga ala negara-negara anti imperialis ini diikuti sekitar 2.700 atlet dari 51 negara di Asia, Afrika, Eropa (Timur), dan Amerika Latin.

Dibalik Asian Games 1962

Presiden RI Soekarno, punya cara tersendiri dalam mempersiapkan Indonesia sebagai tuan rumah yang baik. Pembangunan sarana olahraga dikebut dalam waktu satu tahun. Termasuk fasilitas penginapan para atlet. Semua kekuatan rakyat dikerahkan. Mereka bahu-membahu membangun infrastruktur. Tahun 1962, Asian Games ke 4 digelar di Jakarta, 24 Agustus-4 September 1962.

Sebanyak 17 negara berpartisipasi untuk memperebutkan medali pada 15 cabang olahraga yang dipertandingkan. Badminton adalah cabang olahraga yang pertama kalinya dipertandingan di ajang ini. Ada yang unik dibalik penyelenggaran Asian Games ketika itu. Pemerintah Indonesia mendapat tekanan dari negara-negara Arab dan Republik Rakyat Tiongkok. Akhirnya, pemerintah Indonesia menolak untuk mengeluarkan visa bagi delegasi Israel dan Taiwan. Tindakan tersebut menyalahi aturan Federasi Asian Games, karena sebelumnya Indonesia telah berjanji untuk mengundang semua anggota Federasi, termasuk mereka yang tidak memiliki hubungan diplomatik (Israel, Republik Tiongkok dan Korea Selatan).

Mengapa Indonesia menjadi tuan rumah? ceritanya panjang. Tanggal 23 Mei 1958, dilakukan pemungutan suara untuk tuan rumah Asian Games 1962 di Tokyo, Jepang sebelum Asian Games 1958. Dewan Federasi Asian Games memberikan dukungan terhadap ibukota Indonesia atas Karachi. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan anggota Sri Paku Alam VIII, Maladi dan, dr A.Halim, berhasil memenangkan 22 dukungan suara negara-negara anggota AGF Jakarta sebagai tuan rumah Asian Games ke IV dengan menyingkirkan dukungan 20 suara yang memilih Karachi (waktu itu masih ibukota Pakistan). Atas dasar itulah Sukarno kemudian menerbitkan Keppres Nomor 239 yang membentuk Dewan Asian Games Indonesia yang bertanggung jawab menyukseskan hajatan besar Asian Games IV dengan membangun segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kebelangsungannya.

Untuk menyelenggaran event internasional itu, berbagai persiapan dilakukan. Presiden RI Soekarno melibatkan seluruh pejabat pemerintah, baik itu sipil maupun militer dan warga Jakarta untuk bahu membahu mensukseskan acara itu. Untuk mempercepat pembangunan, pada tahun 1961 dibentuk Komando Urusan Asian Games (KUPAG). Kali ini komando ada di tangan Presiden Soekarno dengan komandan pelaksanaan Mayor Jenderal D Suprayogi. Pembangunan infrastruktur Asian Games besar-besaran meliputi Stadion Utama Gelora Bung Karno sebagai pencanangan pembangunan kompleks Asian Games ke-4. Kawasan kompleks olahraga Senayan berdiri di beberapa bekas kampung yaitu kampung Senayan, Petunduan, Kebun Kelapa dan Bendungan Hilir. Stadion yang mulai dibangun pada pertengahan tahun 1958 dan penyelesaian fase pertamanya pada kuartal ketiga 1962 ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Gedung olahraga ini dibangun mulai sejak pada tanggal 24 Agustus 1962 sebagai kelengkapan sarana dan prasarana dalam rangka Asian Games 1962 mulai buka diresmikan sejak pada tanggal 24 Agustus 1962 yang diadakan di Jakarta. Pembangunannya didanai dengan kredit lunak dari Uni Soviet.

Selain stadion sepakbola, pembangunan infrastruktur Asian Games dilanjutkan dengan proyek stadion renang, stadion tenis, sereta stadion madya (sebelumnya disebut Small Training Football Field stau STTF), semuanya selesai dibangun dalam waktu satu tahun.

Guna menunjang kebutuhan penyiaran Asian Games, pada tahun 1961 pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan pendirian stasiun televisi nasional sebagai bagian dari persiapan Asian Games 1962. Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan Republik Indonesia, R Maladi, menandatangani perjanjian tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T). Pada bulan Oktober, Presiden Soekarno memerintahkan pembangunan sebuah studio di Senayan, Jakarta dan dua menara televisi. TVRI menyiarkan transmisi uji pertama, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari Istana Merdeka pada 17 Agustus 1962.

Pembangunan Kompleks Olahraga dan Stadion Senayan yang megah, pembangunan jalan baru termasuk Jalan MH Thamrin, Gatot Subroto dan Jembatan Semanggi, Hotel Indonesia hingga TVRI semua dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu dibangun pula Monumen Selamat Datang yang digagas Presiden Soekarno sebagai lambang keramahan bangsa Indonesia menyambut para peserta Asian Games.

Hasil pertandingan selama hampir sebulan itu berhasil menempatkan Indonesia sebagai runner up atau juara umum ke-2 setelah Jepang. Asian Games 1962 ini merupakan turning point kejayaan olahraga Indonesia di mata dunia. Hal ini sesuai dengan visi Presiden Soekarno yang ingin membuktikan pada dunia bahwa Indonesia yang baru merdeka pada saat itu bisa berprestasi di dunia olahraga.

Olimpiade 1956 Melbourne

Olimpiade Melbourne 1956 menjadi catatan sejarah bagi Timnas Indonesia. Di bawah asuhan Toni Pogacnik, Indonesia tampil dalam multiajang bergengsi dunia itu. Penampilan Indonesia di Olimpiade Melbourne 1956 mendatangkan banyak pujian, terutama setelah melawan Uni Soviet pada perempat final.

Uni Soviet adalah satu di antara tim terkuat pada masa itu. Pertandingan ini dilangsungkan di Melbourne, Australia, dalam babak perempat final Olimpiade musim panas ke-16. Uni Soviet diprediksi bakal menang mudah atas Indonesia. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Padahal, Indonesia kalah dari segi postur. Namun, keberanian meladeni lawan yang berpostur lebih besar jadi catatan yang dikenang hingga sekarang.

Melbourne terpilih sebagai kota tuan rumah untuk Olimpiade Musim Panas 1956 di Sidang Komite Olimpiade Internasional di Roma, Italia tahun 1949. Olimpiade ini menjadi yang pertama kalinya Olimpiade diadakan di Belahan Bumi Selatan dan Oceania, dan itu juga menandai kesempatan pertama bahwa Olimpiade dimainkan di luar Eropa dan Amerika Utara. Namun, menjelang Pertandingan, ada serangkaian boikot, masalah politik, dan kontroversi yang mengancam akan menaungi apa yang kemudian dikenal sebagai "Pertandingan Ramah".

Pada masalah politik, Perdana Menteri Victoria menolak untuk membagikan uang untuk pembangunan Desa Olimpiade, dan Perdana Menteri Sir Robert Menzies menolak untuk mengalokasikan dana federal. Kenyataannya, situasinya tampak begitu mengerikan sehingga Roma, yang sudah dipersiapkan untuk 1960 Games, sedang bersiap-siap sebagai tempat pengganti. Pada bulan April 1955, Presiden IOC Avery Brundage melakukan perjalanan ke Melbourne dan merasa tidak puas bahwa kota itu bisa menjadi tuan rumah Olimpiade dengan konstruksi yang tertinggal di belakang jadwal. Setelah pinjaman federal ke Victoria, kota ini akhirnya dapat menyelesaikan persiapan.

Sementara itu juga terdapat tiga peristiwa pemboikotan dalam Olimpiade Melbourne 1956; Belanda dan Spanyol menolak berpartisipasi karena keterlibatan Uni Soviet dalam Revolusi Hongaria, Kamboja, Mesir, Irak dan Lebanon memboikot Olimpiade Melbourne karena Krisis Suez, sedangkan Cina (Republik Rakyat Cina) juga ikut-ikutan memboikot karena keikutsertaan Taiwan (Republik Cina) dalam Olimpiade.

Pada Olimpiade München 1972 dan Olimpiade Montreal 1976, beberapa besar negara Afrika mengancam sebagai memboikot Olimpiade sebelum IOC melarang Afrika Selatan dan Rhodesia sebagai berpartisipasi karena rezim Apartheid mereka. Selandia Baru juga salah satu pendapat pemboikotan Afrika, sebab tim nasional rugbi mereka yang telah bertandang ke Afrika Selatan sebagai bertanding juga diperbolehkan ikut Olimpiade. IOC mengakui kasus yang pertama, namun menolak melarang Selandia Baru dengan pendapat bahwa rugbi bukanlah babak dari olahraga Olimpiade. Memenuhi ancaman mereka, dua puluh negara Afrika beserta Guyana dan Irak mengundurkan diri dari Olimpiade Montreal 1976 setelah beberapa atlet mereka berlaga dalam pertandingan. Taiwan juga memutuskan sebagai memboikot Olimpiade Montreal karena RRC mengintimidasi panitia sebagai melarang Taiwan bersaing menggunakan nama, bendera dan lagu kebangsaan Republik Cina. Taiwan tidak berpartisipasi lagi sampai Olimpiade Los Angeles 1984, di mana masa itu mereka berlaga di bawah nama Cina Taipei serta menggunakan bendera dan lagu kebangsaan yang baru.

Asian Games 1952 (Manila)

Diakui atau tidak, era 1950-an bakal dikenang sebagai salah satu periode termanis dalam sejarah sepakbola Indonesia. Alasan-alasan yang mendasari klaim tersebut antara lain: pertama, Tim Nasional Indonesia mampu menembus semifinal Asian Games 1954 di Manila walau akhirnya keok di laga perebutan medali perunggu melawan Myanmar. Kedua, Indonesia sukses menahan imbang salah satu kesebelasan top pada masa itu, Uni Soviet, dengan skor 0-0 di Olimpiade Melbourne 1956. Dan ketiga, Indonesia menggondol medali perunggu di Asian Games 1958 di Tokyo.

Publik menyebut pelatih berkebangsaan Yugoslavia, Antun "Toni" Pogacnik, sebagai sosok watak di balik lesatan sepakbola Indonesia pada era tersebut. Toni Pogacnik lahir di Livno (saat itu bagian dari Austria-Hungaria, saat ini bagian dari Bosnia-Herzegovina), 6 Januari 1913. Dia didatangkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada rezim kepemimpinan Maladi.

Pogacnik berkontribusi masif atas perubahan yang terjadi dalam sepakbola Indonesia. Alih-alih datang layaknya bos dengan gaya "petantang-petenteng" seraya berteriak memberi instruksi kepada pemain-pemainnya dari pinggir lapangan, Pogacnik lebih suka turun langsung ke lapangan buat melatih dasar-dasar permainan sepakbola kepada anak asuhnya; mulai dari menendang, mengumpan, menyundul, mengontrol bola, sampai melakukan tekel. Antun Pogacnik sadar jika kemauan keras pemain-pemain Indonesia tak dibarengi dengan teknik olah bola mumpuni dan kecerdasan dalam bermain. Hal itulah yang coba dibenahi Pogacnik.

Di sisi lain, sejak 1950 Maulwi masuk tim nasional sepakbola Indonesia sebagai kiper, juga kapten di kesebelasan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Bersama Timnas, sebelum ke Olimpiade, Maulwi pernah membela Merah Putih di Asian Games I 1951 di New Delhi dan Asian Games III 1954 di Tokyo. Sebagai kapten dan kiper juga, Maulwi ikut serta dalam Tour Asia timnas PSSI ke Manila, Hongkong, dan Bangkok pada 1955. Pada 1956 ia terlibat lagi dalam tur ke Eropa Timur. Mereka bertandang dan bertanding di Rusia, Yugoslavia, Jerman Timur, dan Chekoslovakia.

Selain dikenal sebagai kiper legendaris timnas Indonesia, Maulwi Saelan juga pernah menjadi ajudan paling setia Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno. Maulwi bahkan disebut sebagai 'Penjaga Terakhir Soekarno'. Itu karena pria kelahiran Makassar tersebut menjadi orang terakhir yang mendampingi Sukarno melewati masa-masa kritis hingga wafat.

Maulwi adalah saksi betapa Sukarno menjadikan sepak bola dan olahraga sebagai salah satu alat diplomasi politik Indonesia di dunia internasional. Di era kepemimpinan Sukarno, tim nasional Indonesia kerap dikirimkan untuk menjalani tur di Eropa, atau laga persahabatan melawan tim kelas dunia.

REVIEW SARASEHAN "MENELADANI PARA PEJUANG UNTUK MEMAJUKAN UNIVERSITAS JEMBER"

Cikal bakal Universitas Jember berasal dari gagasan dr. R. Achmad bersama-sama dengan R. Th. Soengedi dan R. M. Soerachman yang bercita-cita mendirikan perguruan tinggi di Jember. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut pada tanggal 1 April 1957, ketiganya membentuk panitia yang diberi nama Panitia Triumviraat dengan komposisi Ketua dr. R. Achmad, Penulis R. Th. Soengedi, dan Bendahara R. M. Soerachman.

Selanjutnya Panitia Triumviraat ini pada tanggal 5 Oktober 1957 membentuk yayasan dengan nama Yayasan Universitas Tawang Alun. Yayasan Universitas Tawang Alun inilah yang kemudian mendirikan universitas swasta di Jember dengan nama Universitas Tawang Alun yang kemudian disingkat UNITA. Dalam perjalanannya, ketiga tokoh tersebut mendapatkan dukungan penuh Bupati Jember saat itu, R. Soedjarwo.

Pada tahun 1959 tepatnya pada tanggal 26 Januari 1959, R. Soedjarwo diangkat sebagai Ketua Yayasan Unita. Secara kebetulan, pada periode 1957 sampai dengan 1964, R. Soedjarwo juga menjabat sebagai Ketua DPRD Swatantra. Boleh dikata, sebagai Bupati Jember waktu itu, R. Soedjarwo mempunyai perhatian cukup besar terhadap pembangunan pendidikan di Kabupaten Jember. Mengingat bahwa anggaran pemerintah saat itu masih sangat terbatas. Maka, untuk menunjang bidang pendidikan, R. Soedjarwo bersama tokoh-tokoh masyarakat kemudian mendirikan Yayasan Pendidikan Kabupaten Jember (YPKD) dengan menggali dana dari masyarakat untuk menunjang dunia pendidikan. Salah satu cara yang unik dalam mengumpulkan dana, R. Soedjarwo minta sumbangan dari masyarakat Kabupaten Jember berupa buah kelapa dan botol kosong untuk dijual. Selanjutnya dananya dipergunakan untuk membantu Unita dan sekolah-sekolah yang lain. Untuk membesarkan Unita, R. Soedjarwo kemudian membantu mendirikan gedung kampus Unita yang ada di jalan PB Sudirman. Dana pembangunan bersumber dari dana YPKD. Fakultas pertama yang dibentuk adalah Fakultas Hukum. Sejak tahun 1960, Unita semakin berkembang. Jumlah fakultas, satu demi satu bertambah. Meliputi, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Pertanian. Seiring perjalanan waktu, untuk menambah prasarana kampus, Unita mengundang USAID untuk mendapatkan sumbangan berupa alat laboratorium dan buku-buku.

Kampus Universitas Jember di Tegal Boto, sebenarnya sudah diimpikan R. Soedjarwo. Saat itu tahun 1960, Tegal Boto masih berupa daerah terpencil bagaikan “pulau mati” dan tidak bisa dijangkau transportasi darat. Untuk membuka daerah tersebut, R. Soedjarwo mulai membangun jembatan di jalan PB Sudirman arah ke Jalan Mastrip pada 1961. “Jaembatan tersebut baru selesai tahun 1976 dan hingga kini dikenal sebagai jembatan Jarwo. Pada awal 1961 Yayasan Unita mulai merintis upaya agar Unita bisa berstatus negeri. Untuk itu, R. Soedjarwo mengadakan koordinasi dengan segenap pengurus yayasan, pengurus Unita, tokoh-tokoh daerah, termasuk anggota DPRD. Sidang DPRD pada 19 April 1961 akhirnya menghasilkan keputusan menetapkan resolusi. Resolusi tersebut isinya menyangkut beberapa hal. Pertama, tentang memperkuat ide pembukaan Fakultas Kedokteran, kedua mengirim delegasi yang terdiri dari Ketua DPRD menghadap Pemerintah Pusat, dan ketiga Universitas Tawang Alun agar diakui sebagai Universitas Negeri. Langkah selanjutnya, Yayasan Unita mengirim beberapa delegasi untuk menghadap Menteri PTIP waktu itu dipegang Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri. Hasilnya memberikan harapan baru, pemerintah akan menegerikan Unita bersama-sama dengan Unibraw pada 20 Mei 1962.

Untuk menyongsong rencana tersebut, Yayasan Unita kemudian mengirim kembali delegasinya pada 14-24 Maret 1962. Namun di luar dugaan, telah terjadi pergantian Menteri PTIP, yaitu Prof. Dr. Ir. Thoyib Hadiwidjaja yang mempunyai kebijakan baru bahwa tidak membenarkan penegerian dua universitas dalam satu provinsi secara bersamaan. Akibat penundaan penegerian Unita tersebut, Unita akhirnya diintegrasikan dengan Universitas Brawidjaya Malang menjadi Universitas Brawidjaya Jember berdasarkan SK Menteri PTIP No1, tertanggal 5 Januari 1963. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat Jember dan mahasiswa Unita khususnya. Melihat hambatan tersebut R. Soedjarwo terus berusaha dengan mengirim delegasi ke Jakarta hingga mendapat dukungan dari DPRD untuk mendesak pemerintah pusat untuk menegerikan Unita menjadi universitas negeri secepatnya. Jerih payah R. Soedjarwo dengan dibantu pihak-pihak terkait, akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya SK Menteri PTIP No 153 tahun 1964 tertanggal 9 November 1964 tentang Didirikannya Sebuah Universitas Negeri Jember.

Rabu, 11 November 2020

Review Materi Sejarah Pedesaan

Pada umumnya batas-batas desa di Indonesia ditentukan dari kondisi geografisnya, misalnya antara desa A dan desa B dibatasi oleh sungai, bukit dan lain sebagainya. Ciri-ciri wilayah desa antara lain: masyarakatnya agraris, tradisi-tradisi lama masih berlaku serta sikap kekeluargaan yang sangat kental. Seharusnya lahan juga lebih luas dari jumlah penduduk.

Letak fisiografis juga dapat mempengaruhi kemajuan ekonomi sebuah desa. Sebagai contoh adalah desa-desa di Madura. Desa di Madura akan cukup sulit untuk berkembang karena keadaan tanahnya yang minim air dan gersang, sehingga tidak memungkinkan untuk ditanami komoditas kebun ataupun pertanian. Oleh sebab itu, banyak masyarakat Madura akhirnya merantau ke daerah-daerah lain untuk mencari penghidupan di tempat yang lebih baik. Selain itu, kemajuan sebuah desa juga dipengaruhi oleh SDA dan hendaknya didukung oleh kualitas SDM yang baik.

Adapun bentuk pola pemukiman masyarakat di desa antara lain:

1. Memanjang di sepanjang sisi sungai

2. Memanjang di sepanjang sisi jalan

3. Memanjang di sepanjang sisi rel kereta api

4. Memusat pada suatu obyek tertentu

5. Pola menyebar yang pada umumnya berada di daerah pegunungan

Keunikan lain dari desa adalah bahwa sebenarnya sulit untuk menemukan pemilik modal dalam masyarakat desa. Persepsi komunis mengenai hak milik atas tanah sebenarnya tidak berlaku pada masyarakat desa, karena sistem kepemilikan tanah di desa adalah turun-temurun atau warisan. Hal ini tentunya akan melahirkan klaim yang kuat dari pemilik tanah bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhurnya, sehingga sulit bagi komunis untuk mengambil alih begitu saja.

Setiap daerah tertentu di Indonesia memiliki penyebutan yang berbeda-beda pada istilah" Desa", seperti "Gampong" di Aceh, "Nagari" di Sumatera Barat dan lain sebagainya. Selain itu, desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan tersendiri. Pada proses pengangkatan pemimpin misalnya. Di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh setiap warga desa secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya ditunjuk langsung oleh walikota atau bupati. Perbedaan mendasar lainnya terletak pada kondisi sosiologi. Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga wilayah sub-urban. Secara sosiologi, warga kelurahan umumnya tidak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain. Beda halnya dengan warga di pedesaan. Prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya.

Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu dan bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar. Kapan awal pembentukan desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti.

Nama pada setiap desa di Indonesia biasanya memiliki makna tersendiri secara etimologi ataupun onomalogi (onomastik). Hal ini biasanya terkait dengan sejarah atau cerita-cerita masa lampau yang pernah terjadi di desa tersebut. Sebagai contoh adalah Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Jawa Timur. Dahulu, desa ini bernama Desa Kaliurip (sungai hidup), karena konon pada jaman dahulu terdapat seorang tokoh yang membangun perkampunga tersebut dan membuat saluran irigasi untuk kebutuhan pertanian. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, maka lokasi desa berubah berkembang ke arah timur menuju saluran jalan poros Kabupaten, sehingga lambat laun nama desa yang awalnya bernama Kaliurip menjadi Sukosari dalam arti: suko artinya senang dan sari artinya makmur.

STRUKTUR MASYARAKAT DESA

Konsep Struktur Sosial dan Struktur Pihak Desa

Di dalam konsep struktur sosial terkandung pengertian adanya hubungan-hubungan yang jelas dan teratur antara orang yang satu dengan yang lainnya. Untuk dapat membangun pola hubungan yang jelas dan teratur tersebut tentu ada semacam ‘aturan main’ yang diakui dan dianut oleh pihakpihak yang terlibat. Aturan main tersebut adalah norma atau kaidah ini menjadi lebih konkret dan bersifat mengikat maka diperlukan lembaga (institusi).

Pitirin Sorokin membedakan struktur sosial menjadi struktur sosial vertikal dan horizontal. Struktur sosial vertikal (pelapisan/stratifikasi sosial) menggambarkan kelompok-kelompok sosial dalam susunan yang bersifat hierarkis, sedangkan struktur sosial horizontal (diferensiasi sosial) menggambarkan variasi/beragamnya dalam pengelompokan-pengelompokan sosial. 

Smith dan Zopf mengemukakan pendapat tentang pola pemukiman. Menurut mereka pola pemukiman berkaitan dengan hubungan-hubungan keruangan (spatial) antara pemukiman penduduk desa yang satu dengan yang lain dan dengan lahan pertanian mereka. Sementara itu Paul H. Landis menggambarkan adanya empat tipe pola pemukiman yaitu pola pemukiman: 1) mengelompok murni, 2) mengelompok tidak murni, 3) menyebar teratur, dan 4) menyebar tidak teratur. Menurut tipe pola pemukiman mengelompok murni yang paling dominan di dunia, sedangkan yang paling ideal adalah pola pemukiman tipe menyebar teratur. Di Indonesia, terutama di Jawa cenderung memperlihatkan pola pemukiman tipe mengelompok murni.

Struktur Biososial, Sosial dan Umum Masyarakat Desa

Struktur biososial adalah struktur sosial (vertikal maupun horizontal) yang berkaitan dengan faktor-faktor biologis seperti jenis kelamin, usia, perkawinan, suku bangsa dan lainnya. Keterkaitan antara faktor biologis dan struktur sosial diperlihatkan melalui sifat mata pencaharian, di mana ketika masyarakat masih pada taraf food gathering economic sampai dengan ketika bercocok tanam, maka pengalaman dan tenaga fisik menjadi faktor yang dominan. Dengan demikian orang yang lebih tua dan orang yang secara fisik lebih kuat (laki-laki dianggap lebih kuat dibandingkan perempuan) menempati kedudukan sosial yang tinggi.

Struktur sosial vertikal (stratifikasi/pelapisan sosial) merupakan gambaran dari kelompok-kelompok sosial dalam susunan hierarkis. Untuk mengenalinya maka digunakan lambang status (status symbols). Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! Lambang status adalah semua hal atau benda yang menjadi pertanda dari suatu lapisan sosial seperti kekayaan, gaya hidup, pendidikan, keturunan, dan sebagainya. Lambang status ini dianggap mempunyai ‘nilai’ di dalam masyarakat.

Sutardjo Kartohadikoesoemo mengklasifikasikan penduduk desa Jawa menjadi beberapa lapisan sosial berdasarkan faktor pemilikan/penguasaan lahan pertanian, yaitu: 1) warga desa yang memiliki tanah pertanian, rumah dan tanah pekarangan, 2a) warga desa yang mempunyai rumah dan tanah pekarangan, 2b) warga desa yang mempunyai rumah di atas pekarangan orang lain, 3a) warga desa yang kawin dan mondok di rumah orang lain, dan 3b) pemuda yang belum kawin. Berdasarkan kerangka dari Smith dan Zopf, pelapisan sosial masyarakat desa di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kriteria: 1. luas/sempitnya pemilikan atau penguasaan tanah, 2. adanya pihak lain di luar sektor pertanian, 3. sistem persewaan atau penguasaan tanah, dan 4. sifat pekerjaan.

Struktur sosial horizontal merupakan gambaran mengenai keberagaman pengelompokan sosial dalam masyarakat. Secara umum masyarakat desa merupakan komunitas yang kecil sehingga antara orang yang satu dengan yang lainnya terdapat kemungkinan yang besar untuk saling berhubungan secara langsung dan saling mengenal secara “pribadi”. Hubungan semacam ini disebut hubungan primer dan kelompoknya disebut kelompok primer. Kelompok primer yang utama dalam masyarakat adalah keluarga, lalu ketetanggaan dan komunitas. Keluarga merupakan kelompok sosial yang mempunyai peran dan pengaruh yang paling dominan.

Smith dan Zopf secara umum membedakan dua pola umum desa yaitu desa sistem satu kelas dan desa sistem dua kelas atau desa di mana pemilikan lahan pertanian penduduk mempunyai luas yang rata-rata sama. Sedangkan desa sistem dua kelas adalah tipe desa di mana terdapat perbedaan yang mencolok dalam luas pemilikan lahan pertanian. Di dalam desa sistem satu kelas terdapat pelapisan/stratifikasi sosial,sedangkan di dalam desa sistem dua kelas terdapat polarisasi sosial.

POLA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA

Pola Kebudayaan Masyarakat Desa Terhadap berbagai definisi tentang kebudayaan, antara lain yang mengemukakan bahwa way of life, yaitu way of thinking, way of feeling, dan way of doing. Untuk menganalisa masyarakat pedesaan yang bersifat bersahaja maka diperlukan konsep kebudayaan yang sederhana pula yaitu kebudayaan dilihat dari aspek kebudayaan dan non-kebudayaan (immaterial culture). Dengan kata lain kebudayaan dilihat sebagai suatu sistem nilai dan norma (adat istiadat) yang mengatur perilaku dan perikehidupan masyarakat desa.

Pola kebudayaan masyarakat desa termasuk pola kebudayaan tradisional, yaitu merupakan produk dari benarnya pengaruh alam terhadap masyarakat yang hidupnya tergantung pada alam. Menurut Paul H. Landis besar kecilnya pengaruh alam terhadap pola kebudayaan tradisional ditentukan oleh: 1) sejauh mana ketergantungan terhadap alam, 2) tingkat teknologi yang dimiliki, dan 3) sistem produksi yang diterapkan. Paul H. Landis juga mengemukakan ciri-ciri kebudayaan tradisional yaitu: 1) adaptasinya pasif, 2) rendahnya tingkat invasi, 3) tebalnya rasa kolektivitas, 4) kebiasaan hidup yang lamban, 5) kepercayaan kepada takhayul, 6) kebutuhan material yang bersahaja, 7) rendahnya kesadaran terhadap waktu, cenderung bersifat praktis, dan 9) standar moral yang kaku.

Persyaratan bagi eksistensi pola kebudayaan tradisional tidak hanya menyangkut kesembilan ciri-ciri di atas, melainkan juga harus memperhitungkan kekuatan-kekuatan luar desa (supradesa) seperti pengaruh struktur kekuatan tertentu yang mendominasi desa. Pelbagai kerajaan yang tersebar di persada Nusantara memiliki pengaruh yang sangat menentukan bagi pola kebudayaan masyarakat desa. Pengaruh kerajaan juga menyangkut masalah penguasaan kerajaan terhadap tanah pertanian (sistem feodalisme) sehingga masyarakat desa memiliki ketergantungan yang tinggi pada kerajaan. Di daerah-daerah yang tidak terdapat kerajaan maka sistem kekerabatan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi keberadaan pola kebudayaan tradisional. Dengan kata lain, pola kebudayaan mereka identik dengan sistem kekerabatannya.

Rabu, 30 September 2020

Review Buku "Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar)" Prof. Dr. Bahrein


Pada bagian pertama memuat konsep sosiologi yang terdiri dari beberapa hal,antara lain yaitu: Definisi sosiologi memuat beberapa pendapat yang mengartikan apa itu ilmu sosiologi. Pendapat tersebut salah satunya seperti menurut Sosiolog Alvin Bertrand (1958,1967,1972) menghayati bahwa sosiologi itu sebagai satu ilmu yang mempelajari dan menjelaskan tentang hubungan antar manusia (human relationship). Ilmu ini menurutnya mempelajari hubungan manusia dengan lingkungannya, yang mencakup lingkungan transidental, alam, biologis, dan sosial yang melahirkan pola-pola perilaku tertentu.

Bab yang selanjutnya yaitu mengenai Konsep Sosiologi Pedesaan. Dari bab ini dapat kita simpulkan bahwa sosiologi pedesaan itu tumbuh pertama kali dan berkembang di Amerika Serikat. Pada mulanya adalah para pendeta kristen yang hidup di daerah pedesaan yang menuliskan bagaimana kondisi sosial ekonomi masyarakat pedesaan dibagian utara negeri itu. Kemudian muncullah masalah-masalah yang menyebabkan sebagian daerah pedesaan menjadi terbengkalai, sehingga menyebakan berakhirnya abad kesembilan belas yang mempunyai dampak bagi kehidupan pedesaan. Bagi Galeski sosiologi pedesaan itu cenderung diskriptif, terutama bahwa pedesaan itu merupakan daerah pertanian tentang pola-pola pertanian dan bertani,kehidupan keluarga di desa,tingkat kehidupan dan perkembangan penduduknya,struktur sosial yang berkaitan dengan pekerjaan, lembaga-lembaga pedesaan, adat dan kebiasaan penduduk, dan lain-lain. Bahkan, dewasa ini  sosiologi pedesaan itu sering dianggap sama dengan sosiologi pertanian. Bedanya kedua jenis sosiologi ini terlihat pada saat kita membuat penjelasan bagi keduanya. Sosiologi pertanian cenderung memfokuskan upaya sosiologinya bagi masyarakat desa yang menggeluti pertanian saja. Sebaliknya, sosiologi pedesaan menekankan studinya pada masyarakat pedesaan tanpa mempersoalkan kaitan mereka dengan usaha tani. Karena upaya pengembangan sektor sekunder yang luas, banyak pemukim daerah pedesaan  tidak lagi secara langsung terlibat pada sektor primer sebagaimana yang digambarkan Planck (1993). 

Berlanjut pada bagian ke-3 yaitu tentang Penelitian Sosiologi Pedesaan. Prosedur Penelitian yang dipakai dalam sosiologi mempunyai beberapa langkah tertentu yang tetap. Prosedur ini perlu diikuti agar hasil penelitian itu dapat meyakinkan dan dapat diterima oleh kalangan ilmuwan sebagai suatu pengetahuan ilmiah. 

Pada bab bagian ke-4 yaitu Perubahan Sosial. Perubahan yang terjadi secara besar-besaran pada struktur masyarakat pedesaan . Terdapat beberapa model-model perubahan sosial antara lain: model perubahan sosial struktural fungsional, model sosiologi konflik, model interaksi simbolik, model etnometodologi, dan juga terdapat pendekatan tanpa model tertentu.

Pada bab bagian ke-5 yaitu tentang Pola Pemukiman Pedesaan. Memuat pengertian desa dan pedesaan, pola umum desa, pola desa di Indonesia, administrasi desa di Indonesia. Sedangkan pada bab bagian ke-6 yaitu tentang pedesaan dan kependudukan. Terdiri dari beberapa bahasan, antara lain distrubusi penduduk, tendensi penduduk pedesaan, transmigrasi, dan beberapa masalah yang terjadi dalam lingkungan pedesaan. 

Pada bab bagian ke-7 yaitu tentang Hubungan antara manusia dan tanah. Terdiri dari beberapa sub-bagian,antara lain yaitu faktor produksi pertanian,pengetahuan dan ketrampilan petani, pemakaian tenaga kerja,penjualan hasil pertanian, pemanfaatan modal secara produktif, pengetahuan lain-lain, variasi pola pertanian. Berlanjut pada bab bagian kedelapan tentang Perubahan Pola Pemilikan dan Pemanfaatan Lahan (Land Reform). Berisi pola pemilikan tanah, dimensi land reform, dan land reform di Indonesia.

Pada bab kesembilan yaitu Pelapisan Sosial. Berisi tentang kelas dan status sosial,jenis-jenis status,aspek-aspek kelas dan status, mobilitas sosial, stratifikasi sosial di pedesaan. Serta bab yang terakhir, yaitu bab kesepuluh. Pada bab kesepuluh ini memuat tentang inovasi dan komunikasi tekhnologi, yang terdiri dari sub bagian komunikasi tekhnologi dan kategori para adopter.

Kelemahan/Kekurangan dari buku ini yaitu bahasanya sulit dimengerti,bahasanya berbelit-belit, monoton, dan kurang komunikatif. Serta kelebihan dari buku ini yaitu dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan tentang pedesaan, menambah wawasan, dapat digunakan sebagai referensi dalam proses pembelajaran dan juga bisa sebagai bahan pendukung untuk melakukan penelitian. Setiap poin-poin selalu ada pembahasan materinya, sehingga mudah untuk dipelajari.

Selasa, 29 September 2020

Review Sejarah Pedesaan dan Sejarah Ekonomi Pedesaan dalam Buku "Metodologi Sejarah" (edisi kedua) Kuntowijoyo


Sejarah Pedesaan

Jika sejarah kota sangat bertampalan dengan studi perkotaan kontemporer seperti geografi perkotaan atau pengembangan wilayah, maka pun sama juga keadaannya dengan sejarah pedesaan yang berdiri sama tingginya dengan rural sociology. Bahkan jika kita menilik beberapa abad lalu keadaan Nusantara hampir seluruhnya kecuali Batavia masih berupa desa. Satu pertanyaan yang diajukan dalam pengantar bab ini yaitu “jika dahulu Nusantara masih seluruhnya berbentuk desa, seluruh sejarah tentu terjadi didalam desa, maka masih perlukah membuat satu jenis penulisan lagi dalam ilmu sejarah?”. Oleh karena itu Kuntowijoyo sebagai ahli sejarah memberikan penjelasan-penjelasan yang berusaha keras untuk mengabsahkan kedudukan sejarah pedesaan dalam penulisan ilmu sejarah. Dalam usaha tersebut Kuntowijoyo memberikan batasan satuan-satuan penelitian dalam sejarah pedesaan, ada empat satuan yang dijelaskan.

Pertama, satuan ekosistem, ekosistem seperti yang kita ketahui bersama adalah interaksi antara manusia dengan alam. Dalam hal ini dicontohkan adanya perbedaan interaksi antara jenis perladangan yang dominan di wilayah tersebut. Interaksi dengan ekosistem sagu (Papua), tegalan (Madura), persawahan (Jawa) tentu akan menghasilkan proses dan hasil yang berbeda. Utamanya pada masyarakat pengelolanya tersebut, jika ekosistem sagu biasanya dikelola oleh ikatan keluarga besar sedangkan dalam pengelolaan sawah lebih kepada ikatan desa yang multietnis. Hal-hal tersebut yang dapat dijelaskan pada poin pertama.

Kedua, satuan geografis. Dapat dijelaskan pada poin ini adalah hubungan masyarakat antar satuan geografis, misalnya interaksi masyarakat yang berada di pesisir dengan masyarakat berada di daerah yang lebih tinggi, begitupula antara daerah tandus dengan daerah lembah lainnya. Hubungan yang dapat dijelaskan antara lain sosial, demografi, dan ekonomi. Kedua satuan geografis, bisa dikatakan ini kajian yang mengikutsertakan keruangan dalam analisisnya dan kajian-kajian perubahannya, contohnya adalah kondisi sosial di daerah pedesaan di pesisir timur Jawa Timur yang mana terjadi percampuran budaya masyarakat antara adat Madura dan adat Osing di Jawa Timur. Ketiga, satuan ekonomi, ada definisi satuan-satuan sebelumnya yang masuk dalam satuan ekonomi. Secara garis besar, satuan ekonomi yaitu pencukupan kebutuhan diri dalam suatu pedesaan misalnya dengan hari-hari pasar (mancapat dan mancalima) dan kemudian diganti dengan pasar permanen. Serta yang terakhir adalah satuan budaya, satuan ini yang paling akrab bagi kita yaitu bagaimana pedesaan dianalisis dari budaya atau adat yang digunakan di wilayah tersebut, analisis disekitaran pembahasan transformasi kultural.

Bab ini juga menjelaskan tentang permasalahan desa-desa sebagai sebuah satuan sosial, teritorial, dan administratif. Dari contoh-contoh yang diberikan sudut pandang dalam mendefiniskan apa itu desa memang porsinya sangat dominan di daerah pulau Jawa, tentu didaerah lainnya fenomena yang berbeda sangat mungkin terjadi. Penggalian lewat masalah-masalah seperti sistem pemerintahan desa, pasar desa, lembaga keagamaan,  sistem sosial desa belum tergarap secara baik (sampai buku ini diterbitkan).


Sejarah Ekonomi Pedesaan

Sejarah ekonomi masih merupakan daerah yang relatif asing bagi sejarawan Indonesia, sekalipun sejarah ekonomi diajarkan di jurusan-jurusan sejarah. Di negeri-negeri barat sendiri sejarah ekonomi juga merupakan disiplin yang relative baru. Meskipun sejarah ekonomi sudah ditulis orang jauh sebelumnya, tetapi chair untuk sejarah ekonomi yang pertama di dunia baru ada di Harvard pada tahun 1892, dan chair serupa di Inggris baru ada pada tahun 1910. Sejarah ekonomi yang secara formal berdiri sendri lepas dari subordinasi pada sejarah politik itu ingin mencari maknanya sendiri dalam mempelajari corak dan penjumlahan dari hubungan manusia yang bersifat ekonomi, sosial dan budaya. Pada kurun-kurun sebelumnya political economy lebih berpengaruh dalam penulisan-penulisan sejarah ekonomi. Sejarah ekonomi yang telah melepaskan diri dari ekonomi politik terus berkembang dan mencapai puncaknya dalam studi yang semakin canggih, dengan penggunaan metode qtguatitalis yang maju dalam gerakan the new economic history. 

Ekonomi pedesaan dan ekonomi petani tidak selalu searti, namun dalam tulisan ini, keduanya dipersamakan dan dapat dilakukan peristilahannya khusus untuk keperluan seminar sejarah lokal dengan cakupan dinamika pedesaan ini. Ciri-ciri ekonomi petani sebagaimana dikemukan Daniel thornier, seorang antropolog yang menganggap ekonomi petani sebagai sebuah kategori dalam sejarah ekonomi, ialah:

1.Dalam bidang produksi, masyarakat terlibat dalam produksi agrarian;

2.Penduduknya harus lebih dari separuhnya terlihat dalam pertanian;

3.Ada kekuasaan negara dan lapisan penguasaanya;

4.Ada pemisahan antara desa dengan kota, jadi ada kota-kota dengan latar belakang desa-desa;  

5.Satuan  produksinya ialah keluarga rumah-rumah petani.

Ekonomi petani, menurut Thornier yang mengukuhkan pendapat ahli ekonomi Rusia. Charanov, tidak termasuk dalam salah satu kateogri sudah ada, hingga sepantasnya kalau ekonomi petani yang banyak terdapat di negara-negera yang sedang berkembang itu mendapat tempat-tempat yang tersendiri. Ia juga tidak puas dengan semata-mata menyebut ekonomi petani sebagai perwujudan cara produksi Asia.

Pertemuan antara ekonomi ekspor, baik melalui peraturan tanam paksa maupun perkebunan swasta pada abad ke-19, merupakan pertemauan antara dua cara produksi dengan akibat-akibat yang menarik perhatian sejarah ekonomi. Tidak kurang dari itu sebenarnya ialah pertemuan antara dua system ekonomi sebagai dikemukakan oleh Boeke sejak lama, yang sampai sekarang pun masih berlaku dalam pengertian-pengerian tertentu.

Sejarah ekonomi lokal sangat penting karena tiap-tiap daerah di Indonesia menempuh jalan sendiri-sendiri dalam perkembangan ekonomi. Perbedaan regional itu disebabkan oleh berbagai faktor pertama, ada atau tidak adanya organisasi kenegaraan. Dalam hal ini perbedaan terjadi antara berbagai daerah yang disebabkan oleh corak kerajaan-kerajaan atau organisasi sosial setempat yang berbeda. Pembatasan satuan wilayah dapat mempergunakan berbagai cara. Di antara kemungkinan itu ialah pendekatan wilayah produksi, wilayah pemasaran, wilayah penukaran, wilayah georgrafis, wilayah administratif dan wilayah adat.

Wilayah produksi dapat berupa daerah yang diliputi oleh produksi sejenis, seperti misalnya daerah nelayan dipantai utara Jawa, Sumatera Timur, dan sebagainya Madura yang menghasilkan garam sebagai satuan wilayah produksi. Dekat hubungan dengan wilyah produksi pemasaran. Di masa lalu, dapat dibayangkan, teknologi transportasi yang berbeda. Lingkaran pemasaran yang dengan lingkaran kereta api dan truk.

Selanjutnya, sangat penting dalam sejarah ialah satuan waktu dalam sejarah ekonomi, terutama yang mementingkan soal pertumbuhan ekonomi, masalah tahapan perkembangan selalu menjadi perhatian yang utama. Tidak saja dalam skala makro kita dapat berbicara tentang system ekonomi atau cara produksi, tetapi juga dalam lingkup mikro.

Untuk penelitian sejarah, pendekatatn terhadap tahapan ekonomi tidak perlu harus menggunakan ukuran-ukuran ekonomi. Tahapan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Rostow dalam the stages of economi growth yang menggunakan ukuran produksivitas sebagai kriteria untuk tahapan, kiranya hanya dapat berlaku bagi masyarakat industrial, dan sedikit saja relevansinya dengan system ekonomi pedesaan atau petani di masa lampau. Dalam pendekatan Rostow, secara kasar masyarakat tradisional hanya disebutnya sebagai masyarakat tradsisonal, yang sedikit saja menjelaskan kompleksitas ekonomi yang dibuat oleh Heilbroner lebih menjangkau masa lalu sejarah manusia. Di kemukakannya tiga system ekonomi, ekonomi berdasarkan tradisi, perintah dan pasar.

Setelah kita mendapatkan satuan wilayah dan satuan waktu, kita perlu juga memahami satuan permsalahan dalam sejarah ekonomi pedesaan. Permasalahan ekonomi pedesaan atau eknomi petani tentu tidak sama dengan ekonomi industrial atau ekonomi kota. Dalam pengertian kita disini, ekonomi pedesaan memasukan juga ekonomi primitif sekaligus ekonomi petani, yang kedua-duanya masih terdapat dalam masyarakat dengan kerangka ekonomi pasar sekarang ini. Beberapa kemungkinan permasalahan yaitu tentang faktor-faktor ekonomi, sektor-sektor ekonomi, lembaga-lembaga ekonomi, komoditi, pertumbuhan, dan problem-problem.

Kenyataannya sejarah ekonomi lebih banyak memerlukan penggunaaan teori, model dan konsep-konsep ilmu sosial, termasuk ilmu ekonomi sendiri. Model tentang pertumbuhan ekonomi, misalnya, akan mampu menerangkan peristiwa dan struktur secara jelas. Teori, model dan konsep itu dapat diambil dari ilmu ekonomi konvensional yang terutama sangat baik untuk menganalisa sektor komersial dari organisasi ekonomi petani. Juga ilmu ekonomi konvensional dapat berguna dalam menghitung penampilan ekonomi baik yang primitif, petani, industri kapitalis, maupun industri komunis. 

Bagi mereka yang melihat teori ekonomi murni dan statistik merupakan daerah terlarang, seperti sejarawan yang dihasilkan oleh fakultas-fakultas Sastra di Indonesia, sejarah ekonomi masih tetap terbuka. Seperti sudah disinggung, aktivitas ekonomi masih tetap merupakan aktivitas manusia, sehingga sejarah ekonomi pun tidak lepas dari setting sosial dari pengalaman manusia dan imajinasi manusia. Disini motif, nilai, dan sikap masih merupakan hal yang penting. Sejarah ekonomi dapat diletakan dalam kerangka sejarah interdisipliner.

Jumat, 27 Maret 2020

Analisis 3 Buku Tentang Agraria

Melacak Sejarah Pemikira Agraria: Sumbangan Pemikiran Madzhab Bogor
Oleh: Ahmad Nashih Luthfi

Buku ini membatasi diri pada upaya penelusuran sejarah pemikiran pembangunan pedesaan Indonesia. Setiap pemikiran, terutama dalam perspektif sosial dan ekonomi-politik, dapat lahir dari pelaku ekonomi (pengusaha), teknokrat dan birokrat, birokrat dan teknokrat, kalangan media massa, aktivis gerakan sosial, maupun kalangan akademik. Buku ini membatasi diri pada pemikiran yang berasal dari kelompok akademik, khususnya kedua ilmuwan yang mendedikasikan diri pada disiplin sosiologi pedesaan, dalam memproduksi pemikiran-pemikiran pembangunan pedesaan tersebut. Keduanya adalah Prof. Dr. Ir. Sajogyo dan Dr. HC. Gunawan Wiradi, M.Soc. Sc.

Buku ini bertujuan melacak trajektori wacana pembangunan pedesaan pada masa kolonial, sampai dengan mengidentifikasi, memetakan dan membaca ulang pemikiran-pemikirandua ilmuwan sosiologi pedesaan “Mazhab Bogor”. Lantas melihat bagaimana institusionalisasi gagasan mereka itu berlangsung dan direspon di berbagai aras: kampus, LSM/CSO, lembaga pemerintah, dan lapangan masyarakat. Serta untuk melihat gambaran bagaimana mereka bergulat (mempertahankan sikap kritis mereka sebagai cendekiawan) ketika dihadapkan pada tarik-menarik kekuasaan yang ada di level “politik negara”.


Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
Oleh: Drs. Harrywaluy

Dalam pembahasan materi yang diungkapkan adalah masalah yang menyangkut hak ulayat yakni penguasaan atas sejumlah tanah yang pengaturan penggunaannya ditentukan oleh sejumlah pranata-pranata yang ada dalam kebudayaan masyarakat bersangkutan, dalam hal ini adat istiadatnya. Oleh karena itu dalam pembahasan dititik beratkan kepada pranata-pranata kebudayaan yang menjadi variabel utama dalam pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional dalam suatu masyarakat tertentu yakni masyarakat Suku Daya Linuh di Kecamatan Sintang Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang. Selain itu dilihat pula hubungan antara pranata-pranata tersebut dengan pranata kebudayaan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terpengaruh atau mempengaruhi pranata-pranata tersebut. Jadi dalam ruang lingkup materi akan mengandung dua komponen yaitu pranata dan tanah, sehingga dengan melihat dua komponen ini akan diketahui pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.


Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Oleh: S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi

Dalam buku ini dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi di pedesaan, dimana dengan adanya pola-pola tersebut dapat merubah pranata sosial dalam masyarakat. Salah satu ciri penting struktur pertanahan di Jawa adalah terdapat beberapa macam bentuk pemilikan tanah. Masyarakat pedesaan cenderung terbagi menjadi kelas-kelas yang didasarkan pada jangkauan terhadap hak-hak tanahnya. Pembahasan dalam buku ini beberapa menjelaskan bahwa pemilikan tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa perubahan atau tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri yaitu terdapat beberapa golongan dalam masyarakat. Terdapat juga beberapa bahasan mengenai UUPA dan juga ada beberapa tabel yang menjelaskan tentang pertanahan di Jawa.

Kamis, 19 Maret 2020

Review Buku: "Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia". Oleh: Noer Fauzi

PENDAHULUAN
Mayoritas sengketa tanah yang terjadi selama ini adalah sengketa antara modal besar dengan rakyat penguasa tanah, dan pembangunan infrastruktur milik pemerintah versus rakyat pemilik tanah.
Karakteristik sengketa tanah telah berubah. Apa yang terjadi bukan sekadar kelangkaan sumber daya tanah saja, melainkan juga ekspansi besar-besaran dari modal yang difasilitasi hukum dan kebijakan pemerintah. Karakteristik sengketa di masa Orde Baru membantah asumsi pokok dari teori Adam Smith dan David Ricardo yang mengabaikan bagaimana modal bekerja merusak hubungan sosial masyarakat yang lama. Dalam inti pemikirannya, Adam Smith tidak menempatkan sengketa atau konflik sebagai pokok perhatiannya.
Dalam pemikiran mahzab klasik, masalah tanah mulai dibicarakan dalam konsep land rent yang senantiasa dikaitkan dengan tekanan penduduk. David Ricardo mengaitkan antara proses produksi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah. Permintaan terhadap sumber daya produksi meningkat sedemikian rupa. Sementara itu, bidang-bidang tanah yang mengandung mutu lahan yang subur senantiasa terbatas. Permintaaan dan kebutuhan yang terus mendesak kemudian berlangsung sampai tahap di mana tanah akhir yang digunakan hanya membawa hasil yang sekadar mencukupi kebutuhan hidup minimal dari mereka yang mengerjakan tanah itu. Kebutuhan hidup minimal itulah yang secara umum menentukan tingkat upah bagi semua tenaga kerja.
Barang siapa yang memiliki atau menguasai tanah yang mutu lahannya lebih baik daripada tanah akhir di batas (land of the margin atau marginal land), mereka akan memperoleh rezeki berupa surplus di atas biaya. Maka pihak yang memiliki atau menguasai tanah yang lahannya tinggi sebenarnya memiliki rezeki nomplok dari adanya tekanan kebutuhan dan permintaan yang semakin meningkat. Sebaliknya, di pihak lain, barang siapa yang tidak memiliki atau tidak dapat menguasai tanah dengan mutu lahan yang baik akan semakin mengalami tekanan hidup.
Beda dengan cara pandang mahzab klasik yang menyebutkan bahwa penyebab sengketa tanah didasari oleh kepadatan penduduk di atas tanah yang paling subur, mahzab lain bernama mahzab radikal menulis adanya kekuasaan modal yang menghancurkan tatanan masyarakat prakapitalis. Mahzab ini mengkritisi argumentasi Mahzab Klasik yang mengabaikan watak dari modal yang merusak susunan masyarakat lama dan membangun susunan masyarakat baru.
Adalah hukum yang tidak bisa diingkari bahwa modal menuntun untuk digandakan terus menerus. Inilah yang disebut sebagai hukum akumulasi modal. Para pengusaha modal berkepentingan mengubah uang mereka menjadi modal untuk kemudian dalam sirkuit produksi kapitalis, mereka memperoleh surplus dalam bentuk uang kembali yang lebih besar. Sebagian kecil yang ini diperlukan untuk konsumsi mereka, sementara sebagian besar lainnya untuk diubah lagi dalam bentuk modal.
Pemahaman di atas membimbing kita pada persoalan bagaimana masuknya modal merusak tatanan ekonomi masyarakat. Pandangan alternatif yang mengutamakan bagaimana modal ini berpayung pada konsep primitive accumulation atau akumulasi primitif sebagai suatu proses awal dari berkembangnya kapitalisme, yang ditandai oleh dua ciri transformasi:

1. Kekayaan alam diubah menjadi modal dalam ekonomi produksi kapitalis.
2. Kaum petani menjadi buruh upahan

Dominasi absolut dari ekonomi produksi komoditi merupakan salah satu ciri pokok kapitalisme. Akumulasi primitif merupakan salah satu ciri pokok kapitalisme. Akumulasi primitif merupakan transformasi masif dari sumber daya non modal menjadi modal dalam sirkuit produksi kapitalis, di satu pihak, dan transformasi dari petani yang pada gilirannya menuju terbentuknya pekerja atau buruh bebas, di pihak lain.
Dalam konteks perkembangan di sektor agraria, tanah menempati posisi yang vital. Tanah telah berubah dari alat produksi subsistensi rakyat menjadi alat produksi bagi organisasi produk kapitalis.
Problem pokok inilah yang ingin dipecahkan oleh ilmu politik agraria yang objeknya adalah hubungan manusia dengan tanah, beserta segala persoalan dan lembaga-lembaga masyarakat yang timbul karenanya, yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan budaya.
Dapat dikatakan bahwa perhatian ilmu politik agraria itu berpusat pada tiga faktor, yakni:

1. Adanya hubungan antara manusia dengan tanah yang merupakan suatu realitas yang selamanya akan ada.
2. Manusia dari sudut politis, sosial, ekonomis, kultural, dan mental
3. Alam, khususnya tanah.

Perkembangan gagasan tentang politik agraria di Indonesia menemukan bentuk konstitusionalnya dengan dirumuskannya pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria 1960. Politik agraria sepanjang zaman Orde Lama dengan jelas mencerminkan pilihan pada populisme, atau (neo populisme).
Secara umum, berdasarkan strateginya, politik agraria dapat dibedakan atas tiga ciri ideal, yakni 1) penguasaan tanah, 2) tenaga kerja, dan c) tanggung jawab atau pengambilan keputusan mengenai produksi, akumulasi, dan investasi.
Dalam strategi agraria kapitalis, sarana produksi yang utama, yakni tanah dikuasai oleh individu-individu non-penggarap. Penggarap yang langsung mengerjakan tanah adalah pekerjaan upahan yang bebas dan diupah oleh penguasa/pemilik tanah. Hubungan antara  penguasaan dan pekerjaan sifatnya terpisah. Pekerja atau penggarap menjual tenaga yang dibeli dengan upah yang diberikan pemilik/penguasa tanah. Tenaga kerja adalah barang dagangannya. Tanggung jawab dan pengambilan keputusan produksi, akumulasi, dan investasi terletak sepenuhnya di tangan si pemilik/ penguasa tanah.
Dalam strategi sosialis, tanah dan sarana produksi lainnya dikuasai oleh organisasi (biasanya adalah negara) atas nama kelompok pekerja. Tenaga kerja merupakan tenaga yang memperoleh imbalan dari hasil kerjanya, yang diputuskan oleh organisasi yang mengatasnamakan organisasi para pekerja. Dengan demikian, tanggung jawab atau pengambilan keputusan atas produksi, akumulasi, dan investasi terletak di tangan organisasi yang mengatasnamakan para pekerja.
Sedangkan dalam strategi (Neo)-populis, satuan usaha merupakan usaha keluarga. Karena itu, penguasaan tanah dan sarana produksi lainnya tersebar pada mayoritas keluarga petani. Tenaga kerjanya adalah tenaga kerja keluarga. Jadi, produksi secara keseluruhan merupakan pekerjaan keluarga tani tersebut, walaupun tanggung jawab atas akumulasi biasanya diatur oleh negara.
UUPA 1960 menentang strategi kapitalisme karena kapitalisme melahirkan kolonialisme yang menyebabkan penghisapan manusia atas manusia. UUPA 1960 juga menentang strategi sosialisme yang dianggap meniadakan hak-hak individual atas tanah. Politik agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 adalah populisme, yang mengakui hak individu atas tanah, tetapi hak atas tanah tersebut memiliki fungsi sosial. Melalui prinsip Hak Menguasai dari Negara, pemerintah mengatur agar tanah-tanah “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (pasal 33 ayat 3 UUD 1945). UUPA 1960 mendasarkan diri pada asumsi manusia yang monodualis, yakni sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial (Iman Soetiknjo, 1987, 1990).

ERA FEODALISME DAN KOLONIALISME
Kehidupan petani awalnya berabad-abad dicengkeram oleh sistem feodalisme, yakni suatu sistem ekonomi di mana raja, keluarganya, dan para bangsawan serta penguasa daerah adalah tuan, dan rakyat petani sebagai abdi. Alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, sementara rakyat juga menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan penguasa.
Dalam hal produksi tanah, rakyat yang menggarapnya hanya mempunyai hak menggunakan, tidak berhak memiliki atau menguasai. Demikian pula, tenaga rakyat wajib diberikan bila raja menghendakinya untuk keperluan membersihkan keraton, mencari rumput untuk kuda-kuda raja, melakukan penjagaan, mengangkut barang-barang, dan sebagainya.
Dari tanah garapannya, petani wajib menyerahkan separuh hasil buminya kepada raja sebagai upeti berupa buah-buahan, padi, barang-bahan mentah atas yang sudah jadi, dan bahan-bahan kayu gelondongan. Bila seorang raja takluk pada raja lainnya, maka raja itu harus mengirim upeti kepada raja pemenangnya dan ini dibebankan pada petani sebagai satu kewajiban.
Bagi petani, hal ini menambah beban yang semakin memberatkan ketika kaum kolonial memanfaatkan sistem feodalisme untuk memungut surplus hasil bumi petani. Jelas ini membuat petani menjadi miskin karena sisa hasil produksi yang mereka pakai sendiri hanya cukup untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya saja (subsistensi). Tidak ada surplus hasil produksi yang bisa dipakai untuk kemakmuran dirinya.
Dengan mudah dapat ditemukan dalam masyarakat feodal adanya selubung budaya yang menganggap bakti pada raja sebagai bakti terhadap tuhan. Pemerasan tenaga petani merupakan kewajiban suci kepada wakil tuhan di dunia, yaitu raja. Tidak hanya itu, para pegawai raja juga sering memanfaatkan kedok “untuk raja” dalam memeras dan menindas petani. Jadi, para petani mengalami pemerasan ganda.
Kolonialisme sendiri adalah anak dari kapitalisme. Berbeda dengan kolonialisme kuno yang bertujuan pengejaran kejayaan (glory), kekayaan (gold), dan semangat penyebaran agama (gospel), kekuasaan kolonial di sistem kolonial kapitalis bertujuan mengambil sumber bahan mentah dari tanah jajahan, penyediaan buruh murah pada perkebunan, dan tanah jajahan sebagai pasar pembuangan hasil produksi kaum kapitalis. Sistem kolonial ini ditandai oleh empat ciri pokok, yaitu dominasi, eksploitasi, diskriminasi, dan ddependensi. Dominasi terwujud dalam kekuasaan golongan penjajah yang minoritas terhadap penduduk pribumi yang mayoritas. Dominasi ini pada dasarnya ditopang oleh keunggulan militer kaum penjajah dalam menguasai dan memerintah penduduk pribumi. Dominasi ini juga berlangsung dalam eksploitasi atau pemerasan sumber kekayaan tanah untuk kepentingan negara penjajah. Ciri ketiga yaitu diskriminasi atau perbedaan ras dan etnis, di mana golongan penjajah dianggap sebagai bangsa superior, sedangkan penduduk pribumi dipandang sebagai bangsa yang rendah. Setelah jurang perbedaan antara negara penjajah dan terjajah makin mencolok, maka pola dependensi atau ketergantungan masyarakat jajahan terhadap penjajah dalam hal modal, pengetahuan teknologi, dan keterampilan pun akhirnya muncul.
Ketika kaum kolonial menjarah ke tanah jajahan, mereka memang menaklukan kaum feodal dengan keunggulan militer. Namun, mereka tidak menggulingkan kekuasaan raja, melainkan memanfaatkan mereka sebagai perantara dengan rakyat jajahan. Raja dan bupati tidak dicopot kekuasaannya, tapi dipakai untuk memungut hasil produksi rakyat atau petani. Kaum kolonial tidak merombak sistem pemerintahan feodal untuk melancarkan pola eksploitasi pada rakyat.
Di Indonesia, kaum penjajah masuk pertama kalinya dalam wujud armada dagang yang di tahun 1602 membentuk suatu gabungan perseroan Belanda atau sindikat dagang yang disebut VOC. Pemerintah Belanda memberi hak eksklusif kepada VOC untuk berdagang, berlayar, dan memegang kekuasaan di kawasan antara Tanjung Harapan dan kepulauan Solomon. Awalnya armada VOC datang untuk membeli rempah-rempah dengan mengadakan kontrak jual beli dengan pihak pribumi. Namun, pada perkembangannya, VOC bertujuan menguasai perdagangan di Indonesia dengan menyingkirkan pedagang-pedagang asing lainnya dan memaksa penguasa-penguasa pribumi untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan mereka.
Di beberapa daerah, VOC juga mengembangkan sistem penanaman wajib komoditi. Kopi, salah satu yang paling terkenal adalah “perkebunan kopi ala Priyangan”. Di sini, kopi ditanam di kebun-kebun yang dibuat di tanah-tanah hutan yang belum dibuka, yang dikerjakan dengan menggunakan kerja paksa. Pelaksanaannya diserahkan pada bupati dan melalui sistem feodal. Para petani diwajibkan melakukan pekerjaan rodi membuka lahan, menggarap lahan, menanam biji kopi, memelihara, dan mengangkut hasil produksi. Pihak VOC kemudian akan membayarnya pada bupati untuk diserahkan pada petani. Namun, terjadi praktik penyelewengan oleh bupati yang menyengsarakan petani. Sistem Priyangan ini kemudian menjadi landasan penciptaan sistem tanam paksa pada 1830.
Di samping monopoli dan pungutan paksa, VOC  juga menjual tanah kepada orang-orang partikelir (swasta). Tanah-tanah ini kemudian dikenal sebagai tanah partikelir. VOC menjual tanah-tanah ini karena terdesak oleh alasan keuangannya di negeri Belanda. Penjualan tanah partikelir didasarkan pada hukum hak milik tanah di bawah feodalisme, di mana raja sebagai pemilik tanah mutlak termasuk penduduk di dalamnya. Dengan penjualan tanah kepada orang-orang partikelir, beralih pula kekuasaan atas tanah beserta penduduknya ke tangan orang partikelir. Para tuan-tuan tanah ini lalu berlaku seperti raja dan memiliki kekuasaan untuk mengangkat kepala-kepala kampung serta memungut penghasilan dari penduduk dan berhak menggunakan tenaga penduduk untuk kepentingannya. Bisa dikatakan bahwa tanah partikelir adalah negara dalam negara. Rakyat di tanah itu tak memiliki hak apa-apa, hanya beban berupa pajak, cukai, penyerahan hasil, kerja rodi, dan lain-lain.
Pada 1879 VOC dibubarkan karena mengalami kebangkrutan. Beberapa faktornya adalah kecurangan pembukuan, korupsi, pegawai yang lemah, sistem monopoli, kemerosotan moral pada penguasaan dan penderitaan penduduk. Kekuasaan VOC lalu diambil alih pemerintah Hindia Belanda. Karena Eropa sedang menggejala paham liberal, sistem penyerahan paksa dan kerja paksa akan dihapuskan. Salah satu pembaruan terpenting pada masa ini ialah pengenalan sistem pemungutan pajak tanah oleh Raflfles. Menurutnya, sistem penyerahan wajib dan kerja paksa akan memberikan peluang penindasan dan penduduk petani tidak terdorong semangatnya untuk bekerja. Penduduk petani didorong melakukan kebebasan bercocok tanam, sementara kekuasaan bupati diciutkan sebagai pegawai pemerintah yeng memungut pajak. Sayang, dalam pelaksanaannya, sistem pajak tanah ini tidak gampang dilakukan dan mengalami banyak kesulitan. Begitu juga sistem sewa tanah yang didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah kolonial Belanda adalah pemilik tanah, sehingga petani harus membayar sewa tanah yang digarapnya.
Ketika Van Den Bosch diangkat menjadi gubernur jenderal di Hindia Belanda, negeri itu sedang dalam kesulitan keuangan, baik karena peperangan menjaga luas jajahannya di Indonesia maupun peperangan dengan Belgia di Eropa. Oleh karena itu, Van Den Bosch memberlakukan sistem tanam paksa atau cultuurstelsel. Sistem tanam paksa ini pada dasarnya penghidupan kembali sistem eksploitasi dari zaman VOC yang berupa sistem penyerahan wajib. Dalam perumusannya, sistem tanam paksa merupakan penyatuan antara sistem penyerahan wajib dan sistem pajak tanah. Maka ciri pokok sistem tanam paksa terletak pada keharusan rakyat membayar pajak dalam bentuk barang dan hasil pertanian mereka, bukan dalam bentuk uang.
Dalam praktiknya, pelaksanaan sistem tanam paksa sering tidak sesuai dengan ketentuan tertulis. Contohnya, penyediaan tanah untuk tanaman yang diminta pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan, karena dilakukan dengan cara paksaan, bukan sukarela. Bagian tanah penduduk yang diminta untuk ditanami tanaman wajib juga bukan 1/5 bagian, tapi kira-kira 1/3 atau 1/2 bagian, bahkan sering seluruh desa. Penyalahgunaaan wewenang oleh pegawai pemerintah juga sering terjadi.
Meski akhirnya berhasil meningkatkan produksi tanaman ekspor ke negara Belanda untuk dijual di pasar dunia sehingga utang negeri Belanda terlunasi, namun tentu saja sistem ini menimbulkan berbagai akibat pada kehidupan masyarakat pedesaan di Pulau Jawa.
Namun, secara berangsur-angsur, terutama pada 1870, sistem tanam paksa dihapuskan. Ini disebabkan adanya pergeseran kekuasaan politik dari tangan kaum konservatif ke tangan kaum liberal di Belanda. Kaum liberal menentang sistem eksploitasi oleh negara. Mereka mengganti sistem tanam paksa denagn sistem perusahaan swasta dan sistem kerja paksa menjadi sistem kerja upah bebas. Dengan demikian, terjadi pembukaan tanah jajahan bagi penanaman modal swasta Belanda dan terjadi pembukaan tanah-tanah perkebunan swasta di Indonesia.
Dengan semakin berkembangnya liberalisme, para pengusaha swasta belanda mulai menuntut diberikannya kesempatan yang lebih besar untuk membuka perkebunan di Indonesia. Akhirnya pemerintah Belanda melahirkan Agrarische Wet (Undang-undang Agraria) pada 1870. Undang-undang ini memuat dua maksud pokok, yaitu memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan pertanian swasta untuk berkembang di Indonesia, di samping melindungi hak-hak rakyat Indonesia atas tanahnya. Undang-undang ini selanjutnya menjadi dasar semua peraturan agraria di Indonesia yang kemudian menimbulkan banyak masalah karena bersifat dualistis. Bagi orang-orang asing, terutama untuk menjamin perkembangan perusahaan swasta, berlaku hukum Barat. Sedangkan, bagi rakyat Indonesia, berlaku hukum adat.
Politik etis lalu muncul dalam masa peralihan dari abad 19 ke abad 20 berangkat dari perhatian beberapa kalangan Belanda terhadap situasi kehidupan rakyat di negeri jajahannya. Ini adalah kesadaran bahwa negeri Belanda berutang berupa kekayaan yang disedot dari Indonesia yang dijajah dan itu perlu dikembalikan. Politik yang dikenal juga dengan politik balas budi ini dikenal dengan triade-nya yaitu emigrasi, irigasi, dan edukasi. Tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan infrastruktur agroindustri.
Dalam rangka Politik Etis di tahun 1904, didirikan lumbung desa bank kredit rakyat, dan rumah-rumah gadai pemerintah serta diadakan pengawasan penjualan candu pada rakyat. Dengan melembagakan pelayanan-pelayanan iu, maka beberapa sumber penderitaan rakyat dapat ditanggulangi, termasuk lintah dasar, paceklik, kekurangan modal, dan lain sebagainya. Pada zaman politik etis ini pula dilakukan pengaturan khusus mengenai tanah-tanah partikelir, yakni mulai diakuinya hak-hak penduduk atas tanah dan hasil kerjanya.
Perjalanan kolonialisme yang panjang itu telah menunjukan perubahan bangunan masyarakat feodal dilakukan dengan pengembangan sistem usaha pertanian perkebunan dengan satuan-satuan berskala besar, dengan ciri pokoknya adalah hubungan sosial antara kelas sosial yang terlibat adalah buruh dengan pemilik modal. Yang menjamin kepentingan akumulasi modal kapitalis asing dalah perundang-undangan sebagai siasat, yakni dualisme hukum berupa Hukum Agraria Barat dan Hukum Adat. Dengan demikian, rakyat dikuasai dan dieksploitasi ganda, oleh kaum feodal dan kolonialis. Politik kolonial seperti itu lalu memberikan banyak akibat karena sasaran penanaman modal selalu di tempat  yang baik tanahnya dan banyak penduduknya. Di zaman perkebunan menancapkan dan mengembangkan sistem usahanya, di sana pula tanah pertanian semakin menyempit. Akibatnya, petani tersingkir dari tanah garapannya. Ini berujung pada misalnya, munculnya buruh-buruh kontrak di perkebunan Sumatera Timur yang berasal dari Jawa.
Dari perspektif makro, terjadi perbedaan mencolok antara pengembangan kantong-kantong kapitalis dengan usaha-usaha tani kecil rakyat. Polarisasi komposisi penggunaan tanah menunjukan polarisasi kemakmuran antara kaum kapitalis kolonial dengan rakyat tani. Tanah pertanian yang semakin menyempit ditambah kewajiban dan beban-beban lain sebagai warga negara membuat kaum tani hanya menguasai tanah kecil dan produktivitasnya hanya mampu membuat mereka subsisten.
Petani bukannya tidak pernah melakukan perlawanan. Ciri-ciri yang ditemukan pada semua perlawanan petani di era ini adalah millerianisme (ajaran-ajaran akan datangnya zaman keemasan, mesianisme (kepercayaan pada Ratu Adil), nativisme (gerakan untuk kembali ke adat kuno), dan perang suci (ajaran untuk berjihad). Unsur-unsur ideologis ini tidak dapat dibedakan secara tegas, karena dalam setiap pemberontakan kaum petani selalu ada keempat ciri tersebut secara bervariasi.
Watak penjajahan Jepang berbeda dengan penjajahan Belanda yang secara umum melestarikan dan mempergunakan mesin penguasa feodal dan membiarkan kebiasaan-kebiasaan adat dan tingkah laku penduduk jajahan selama tidak melawan mereka. Penjajah Jepang hampir mengubah seluruh kebiasaan hidup penduduk secara total dan kasar.
Politik agraria pada zaman penguasaan Jepang memang dipusatkan pada penyediaan bahan makanan untuk perang. Pihak Jepang berusaha sekeras-kerasnya meningkatkan produksi pangan untuk kepentingen ekonomi perang. Penanaman bahan makanan digiatkan dengan mewajibkan rakyat menggunakan pengetahuan dan teknik pertanian yang baru, perluasan areal pertanian, dan penanaman komoditi baru, seperti kapas, yute-rosela, dan rami.
Di samping itu, rakyat harus menyerahkan 20 persen hasil tanaman padinya pada pemerintahan Jepang untuk bekal perang. Rakyat juga dituntut membantu Jepang sebagai romusha, tenaga kerja paksa tanpa bayaran. Tanah-tanah partikelir, oleh pemerintah pendudukan Jepang dimasukkan dalam urusan pemerintah dengan membentuk kantor urusan tanah partikelir. Dengan ini, tanah partikelir seolah-olah semaunya dikuasai pemerintah, dan tuan tanah sudah tidak berkuasa lagi. Namun, sebenarnya ini siasat untuk memudahkan pengumpulan padi bagi keperluan pemerintah Jepang. Rakyat malah masih harus melakukan kewajiban-kewajibannya seperti membayar sewa tanah dan kerja rodi. Di samping itu, hak-hak feodal tuan tanah lainnya masih tetap berlaku.
Masa pendudukan Jepang ditandai oleh mobilisasi pendudukan pedesaan melalui organisasi-organisasi fasis yang bertujuan untuk mobilisasi dan kontrol. Jepang memobilisasi sumber daya ekonomi dan tenaga dari seluruh wilayah yang diduduki. Mereka memerlukan dukungan penuh dan kerjasama dari penduduk, sehingga mereka mendidik, melatih, serta mempolitikkan penduduk ke arah yang mereka kehendaki.
Kebijakan mobilisasi ini selalu dipadukan dengan kontrol ketat pemerintah pendudukan Jepang. Seluruh kegiatan ekonomi secara ketat dikontrol melalui peraturan-peraturan. Organisasi sosial fasis diciptakan, termasuk Rukun Tetangga (RT), kooperasi, perkumpulan wanita, untuk menjadi mesin pemerintahan Jepang memaksakan pemikiran seragam yang dikawal juga dengan kenpentai, serdadu Jepang yang brutal.

PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA
Pasca kemerdekaan Indonesia, keadaan darurat akibat suasana perebutan kekuasaan antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru menyebabkan perubahan tatanan lama dengan tatanan baru tak dapat segera dilaksanakan. Kelemahan ini ditutupi dengan dinyatakan dalam UUD 1945 pada pasal 2 aturan peralihan, bahwa “Sepanjang badan kekuasaan dan peraturan-peraturan belum diganti dengan yang baru masih tetap berlaku.” Karenanya, sistem hukum pemerintahan kolonial masih tetap digunakan sebagai dasar-dasar perilaku masyarakat, termasuk juga undang-undang agraria. Keadaan ini sangat tidak disukai oleh kalangan hukum zaman itu. Mereka menuntut diadakannya perubahan dan perombakan.
Akhirnya, pemerintah baru mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat parsial sebelum UUPA berhasil ditetapkan pada tahun 1960. Kebijakan politik agraria pada masa ini lebih berfungsi sebagai pendukung usaha-usaha spontan dari rakyat untuk menguasai tanah-tanah terlantar. Bagi rakyat yang telah menguasai tanah secara defacto, baik dengan cara merebut dari tangan pemerintah Belanda maupun tuan-tuan tanah atau karena penggarapan perkebunan terlantar, dinyatakan sah oleh negara dan diberi pengakuan dengan alas hukum tertentu sehingga rakyat mempunyai kekuatan hukum dan lebih terjamin kepastian kepemilikannya.

a. Pendudukan Tanah-Tanah Eks Perkebunan Terlantar
Sejak proklamasi, rakyat-rakyat petani dimungkinkan menduduki tanah-tanah perkebunan milik Belanda yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Presiden Soekarno dengan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 tentang Pemakaian Tanah perkebunan oleh rakyat memberi dukungan untuk itu. Tindakan pendudukan perkebunan itu tidak dianggap pelanggaran hukum asal memenuhi beberapa syarat dari Menteri Agraria.
b. Nasionalisasi Perusahaan Milik Asing
Untuk menghancurkan kekuatan ekonomi swasta asing, khususnya dominasi Belanda, Soekarno menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda yang berada di wilayah Indonesia. Undang-undang ini dipertegas dan dilanjutkan dalam berbagai peraturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah. Salah satunya menyebutkan bahwa seluruh perusahaan Belanda dapat dinasionalisasikan, yang meliputi perusahaan milik Belanda perseorangan, badan hukum yang sahamnya milik Belanda, atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dengan badan hukum berdomisili di Belanda.
c. Tanah-Tanah Partikelir
Praktis segala bentuk hak-hak yang semula melekat dalam tanah partikelir turut terhapuskan lewat pemberlakuan Undang-Undang No.1 tahun 1958, LN. 1958 No.2 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Hak-hak itu meliputi hak pertuanan yang berarti hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut kerja paksa, mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan. Ini mengakhiri kekuatan hukum dan kebebasan tuan-tuan tanah yang masa lalu mirip dengan kekuasaan negara saking leluasanya.
d. Persewaan Tanah
Peraturan sewa tanah yang berlaku pada zaman Belanda dipandang mendesak untuk diperbarui. Keberatan-keberatan terhadap aturan lama berkisar di lamanya kontrak, harga sewa, minimum dana, dan cara menghitung harga sewa. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat 1951 No.6 Lembaran Negara 1952. No.46.

Terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) sendiri melalui proses yang panjang. Namun, akhirnya disahkan oleh presiden pada 24 September 1960. Dengan ditetapkannya UUPA, maka sistem hukum kolonial yang menyangkut hukum agraria seluruhnya dicabut. UUPA ditempatkan sebagai undang-undang yang singkat dan terbatas, dan membutuhkan undang-undang pendukung ataupun berbagai peraturan-peraturan pelaksana yang bersifat melengkapi atau menjabarkan kehendak pasal-pasal UUPA. Dengan demikian, UUPA berfungsi sebagai sumber dan dasar hukum tertinggi. Posisi UUPA memang dimaksudkan untuk menjadi peraturan yang inti yang hanya berfungsi mengatur hal-hal pokok tentang dasar-dasar hukum agraria nasional, yang akan mengubah sistem serta politik hukum agraria kolonial.
NiIai-nilai yang terdapat dalam UUPA diambil Hukum Adat yang direndahkan pada masa kolonial dan dianggap sebagai hukum kaum tak beradab. Hukum adat yang digunakan sebagai sumber hukum UUPA adalah hukum adat yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasioanal dan negara, persatuan bangsa, sosialisme Indonesia, serta tidak bertentangan dengan UUPA itu sendiri atau undang-undang lainnya, dan terakhir, bersandar pada hukum agama. Hukum adat dipandang lebih sesuai dengan kesadaran hukum rakyat, lebih sederhana dan lebih mampu menjamin kepastian hukum. Dari UUPA dapat dilihat ada upaya merealisasikan kehendak memerdekakan dan mensejahterakan rakyat dan menghapuskan praktik-praktik eksploitatif pemerintah kolonial baik kaum kapitalis asing maupun kaum feodal.

Tujuan dari pembentukan UUPA pada dasarnya adalah:
Meletakkan dasar-dasar hukum agraria nasional yang merupakan alat membawa kemakmuran kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat. Ini berarti bahwa sendi-sendi hukum agraria kolonial yang mengabdi pada kepentingan bangsa penjajah dihapuskan, berikut hubungan-hubungan sosial ekonomi yang memeras dan merugikan rakyat petani.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria. Kesatuan mengandung arti bahwa hanya ada satu aturan hukum agraria yang bersifat nasional yang mengakhiri politik hukum agraria kolonial yang bersifat dualistis dan rumit karena menimbulkan masalah antargolongan, tidak sederhana dan sukar dipahami rakyat.
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Upaya ini menempatkan bahwa bagi rakyat yang telah menguasai tanah dengan sesuatu hak akan dijamin kepastian hukum dan bagi pemegang haknya akan dikeluarkan sertifikat sebagai tanda buktinya.
Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, UUPA meletakkan beberapa prinsip-prinsip tertentu yang menjadi dasar-dasar utama yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal UUPA, yakni:

Prinsip Nasionalitas
Prinsip ini berarti seluruh wilayah Indonesia merupakan hak dari bangsa Indonesia dan bersifat abadi. Sepanjang bangsa dan wilayah Indonesia masih ada, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memutuskan hubungan hak bangsa Indonesia atas Tanah Airnya. Hubungan ini seperti hak ulayat pada masyarakat adat. Prinsip ini menentukan hanya warga Indonesia saja yang bisa mempunyai hak atas tanah atas dasar hak milik. Dicegah pula adanya organisasi-atau usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta. Bahkan, monopoli pemerintah yang bersifat merugikan rakyat juga dihindari.
Prinsip Hak Menguasai dari Negara (HMN)
Prinsip ini berarti bahwa asas domein yang menjadi dasar undang-undang kolonial dihapuskan, sehingga praktik-praktik negara yang memiliki tanah pada wilayahnya tidak diakui lagi. Asas domein pada masa kolonial membuat pemerintah kolonial bisa menjual tanah-tanah Indonesia kepada siapa saja, bahkan pada warga negara asing yang menimbulkan banyak tanah-tanah partikelir dengan hak sangat luas. Hak Menguasai Negara dalam UUPA lantas menempatkan negara bukan sebagai pemilik tanah, melainkan hanya sebagai organisasi tertinggi dari bangsa Indonesia yang punya wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan hukum antara orang-orang dan bumi, air, dan ruang angkasa di wilayah Indonesia. Penyelenggaraan HMN dapat didelegasikan pada daerah-daerah swatantra (provinsi, kabupaten, kotamadya, kecamatan, desa) dan bahkan pada suatu komunitas adat.
Prinsip Tanah Mengandung Fungsi Sosial
Prinsip ini berarti bahwa setiap hak atas tanah tidak dibenarkan untuk dipergunakan semata-mata demi kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan masyarakat. Penggunaan tanah harus sesuai dengan keadaan, sifat, dan haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemiliknya, masyarakat, dan negara. Tanah harus dipelihara baik-baik dan dicegah kerusakannya. Karenanya, setiap tanah tidak dikuasai secara absolut dan mutlak, melainkan dibebani dengan kepentingan umum.
Prinsip Land Reform
Prinsip ini adalah gambaran dari tujuan menciptakan struktur kepemilikan tanah yang baru. Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat petani berupa tanah dan mengakhiri sistem tuan tanah atau penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas. Land reform menekankan prinsip tanah untuk petani, bukan sebagai objek pemerasan.
Prinsip perencanaan agraria
Prinsip ini berhubungan dengan HMN dalam rangka menciptakan sosialisme Indonesia. Negara diharuskan membuat tata guna agraria dengan menyusun perencanaan umum secara nasional. Khususnya mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dan kekayaan alam. Perencanaan ini disusun berdasarkan kondisi dan situasi di daerah-daerah dan bersumber dari penyusunan rencana tata guna daerah yang ditarik secara nasional. Selain itu, ditetapkan macam-macam hak atas tanah yang dapat dipunyai dan diberikan pada peroranganya atau badan hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, Hak Pakai, Hak Membuka Tanah, Hak Guna Air, dan sebagainya. Intinya, dengan land reform, diatur siapa-siapa saja yang berhak mempunyai hak milik, pembatasan luas minimum dan maksimum luas tanah, pencegahan tanah menjadi terlantar dan pemberian tanda bukti pemilikan atas tanah.

ORDE LAMA
Aspirasi petani merupakan unsur politik yang menjadi perhatian pokok dalam isu-isu nasional zaman populis di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno. Hal ini dimungkinkan karena terbukanya ruang lebar untuk partisipasi organisasi massa petani. Berbagai organisasi massa petani bernaung di bawah payung-payung partai politik, yakni PETANI (Persatuan Tani Nasional Indonesia) di bawah PNI, Pertanu (Persatuan Tani Nadhlatul Ulama) di bawah NU, STII (Sarekat Tani Islam Indonesia) di bawah Masyumi, lalu BTI (Barisan Tani Indonesia), RTI (Rukun Tani Indonesia), dan SAKTI (Sarekat Kaum Tani Indonesia) di bawah PKI.
Mereka yang paling siap menyambut peluang partisipasi ini adalah golongan kiri. Isu yang paling menonjol memang isu tanah. Konflik yang terjadi bersifat internal, yakni antara buruh tani dan petani miskin melawan tuan tanah dan petani kaya. Dirilisnya UUPA membuat konflik itu memperoleh legitimasi hukum. Namun, pada tahun 1963 dan 1964, tampak jelas bahwa pelaksanaan undang-undang pada umumnya sangat terhambat karena beberapa alasan seperti administrasi yang buruk, korupsi, dan oposisi dari pihak tuan-tuan tanah dalam bentuk manipulasi.
Pelaksanaan UUPA dan UUPBH menimbulkan ketidakpuasan pada kedua pihak. Karena rintangan pelaksanaan land reform juga makin kuat, PKI dan BTI mengorganisir gerakan aksi sepihak untuk melaksanakan Undang-undang Land Reform yang ditujukan pada pihak-pihak perintang. Namun, apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan aksi sepihak ini dapat ditafsirkan dalam berbagai cara. Aksi-aksi kedua pihak sama-sama merupakan aksi sepihak, karena aksi petani melaksanakan UU Land Reform secara sepihak dimualai sebagai reaksi atas provokasi dan rintangan dari pihak tuan tanah. Jadi hampir seluruh gerakan kedua pihak dapat didefinisikan sebagai aksi sepihak, karena diadakan tanpa menghiraukan prosedur yang normal, misalnya tanpa atau bertentangan dengan keputusan Panitia Land Reform.
Pengkelasan sosial di pedesaan didasarkan atas seberapa besar penguasaan tanah. Menurut keadaan pertanian di Jawa, dapat dibedakan kelas-kelas sosial menjadi 1) Tuan tanah, yakni pemilik-pemilik tanah mulai dari sepuluh ha ke atas hingga ratusan ha. Mereka tidak mengerjakannya sendiri, melainkan menyewakannya pada pihak lain dengan sewa berupa uang atau hasil bumi secara bagi hasil. 2) Petani kaya, yakni orang yang memiliki tanah 5-10 ha, tetapi ikut mengerjakan tanahnya sendiri. Tapi mereka lebih senang mempekerjakan buruh tani dari pada pihak lain dengan bagi hasil. 3) Petani sedang, meliputi petani yang memiliki tanah 1-5 ha. Mereka mengerjakan tanahnya sendiri dengan alat alat pertaniannya sendiri. 4) Petani miskin, dicirikan dengan pemilikan tanah yang sempit atau kurang dari 1 ha. Kehidupannya tidak cukup hanya dari hasil taninya. Karenanya petani miskin juga mengerjakan tanah petani kaya atau tuan tanah. 5) Buruh tani, yakni umumnya petani yang tidak memliki alat produksi sama sekali. Kehidupannya bergantung pada tenaga yang ia jual.
Faktor penting lain yang terkait dengan dinamika politik agraria di masa Orde Lama adalah orientasi –orientasi budaya keagamaan, yang disebut sebagai aliran. Masyarakat di masa itu terbagi atas tiga orientasi budaya keagamaan, yakni priyayi, santri, dan abangan.
Golongan priyayi adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan aristokrasi turun-temurun yang berakar dalam kerajaan Hindu-Jawa kuno serta digunakan orang-orang Belanda dalam kepegawaian kolonial dan sekarang menjadi dasar birokrasi Jawa.
Golongan santri secara tradisional dihubungkan dengan pedagang-pedagang pesisir. Tetapi dewasa ini merupakan unsur yang sudah menyebar luas ke seluruh pelosok Jawa. Pengikutnya dapat dicirikan oleh tekanan mereka pada unsur-unsur islam dalam sinkretisme Jawa dan kecenderungan mereka untuk menolak unsur-unsur pra-islam sebagai tidak murni.
Golongan abangan atau tradisi para petani Jawa berkaitan erat dengan pola umum kepercayaan priyayi dan mungkin harus dilihat lebih sebagai bagian suatu rangkaian stratifikasi daripada sebagai suatu aliran keagamaan sendiri.
Pemisahan antara tiap golongan itu dalam kehidupan organisasi modern telah dimulai sejak masa pergerakan nasional awal abad ke-20. Setelah revolusi, organisasi sosial politik berlomba-lomba menarik massa menggunakan simbol-simbol budaya-keagamaan itu. Pemisahan semakin jelas menjelang pemilu 1955. Setiap organisasi sosial politik dituntut memiliki dukungan massa rakyat sebanyak-banyaknya. Mobilisasi organisasi golongan santri didasarkan pada orientasi keagamaan seperti yang hampir selalu terjadi dengan tekanan pada simbol-simbol islam. Sementara mobilisasi golongan abangan dalam masyarakat Jawa erat kaitannya dengan sejarah Partai Komunis, walaupun PNI juga penting dalam kalangan itu. Dalam hal ini, pihak komunis lebih berhasil di antara orang Jawa desa yang berorientasi lebih sekuler dengan cara menyesuaikan unsur-unsur marxisme dengan kebudayaan dan sinkretisme masyarakat pedesaan Jawa tradisonal.  Jadi organisasi politik pada tingkat desa memperoleh arti polarisasi politik berdasarkan orientasi islam versus orientasi non-islam.
PKI memang memainkan peran yang pokok dalam pergolakan agraria. Sebagai pimpinan, Aidit menetapkan sebuah agenda perjuangan petani dalam tulisan “Hari Depan Perjuangan Petani” yang memperhatikan masalah pedesaan dan potensi organisasi massa di area pedesaan. Para pemimpin PKI lalu melakukan analisis tentang situasi agraria, dengan menggunakan pendekatan kelas. Masyarakat pedesaan dibedakan atas musuh dan kawan. Yang tergolong musuh diberi cap dengan “Tujuh Setan Desa”, masing-masing adalah tuan tanah penghisap, lintah darat, tukang ijon, kapitalis birokrat, tengkulak jahat, bandit desa, dan penguasa jahat. Sementara mereka yang berada di barisan kawan adalah golongan tani miskin dan buruh tani.
Langkah lain PKI adalah melakukan pengenalan dan penyelidikan secara langsung terhadap kehidupan kaum tani. PKI mengirimkan kader-kadernya ke desa-desa. Mereka melakukan diskusi, konsolidasi serta meluaskan keanggotaan dan kerja sama dengan berbagai organisasi. Pada kader-kadernya, PKI mengajarkan metode 3 sama, yakni bekerja, bertempat tinggal, dan makan bersama petani miskin. Selain itu, para kadernya diwajibkan menerapkan metode 4 jangan (jangan tidur di rumah kaum penghisap, jangan menggurui kaum tani, jangan merugikan kaum tani, dan jangan mencatat di muka kaum tani) dan 4 harus (harus melakukan 3 sama, harus rendah hati dan sopan di hadapan kaum tani, harus tahu bahasa dan adat istiadat setempat, dan harus membantu memecahkan kesulitan kaum tani/tuan rumah)
Kerja-kerja PKI menghasilkan sesuatu yang nyata. Pada 1953, PKI berhasil memfusikan RTI, BTI, dan SAKTI dengan tetap memakai nama BTI. Keanggotaanhya menjadi semakin besar. Di tahun 1953, anggota BTI adalah 800 ribu orang, lalu melonjak menjadi 4,5 juta di tahun 1961. Begitu juga kader-kader PKI. Tahun 1951, anggota PKI baru mencapai 7,9 ribu, namun pada 1954, melonjak menjadi 650 ribu. Mereka pun berhasil menduduki peringkat keempat setelah PNI, Masyumi, dan NU di pemilu 1955.

Pasca pemilu 1955, dinamika politik agraria sebenarnya sudah terpusat di isu land reform. Dalam pidato Soekarno di 1959 maupun Sidang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada 1960, ditegaskan bahwa untuk mencapai tujuan revolusi, yakni masyarakat sosialis Indonesia, negara harus menghapuskan kelas-kelas tuan tanah, mengurangi buruh tani dan memberikan tanah hanya kepada mereka yang mengerjakan sendiri melalui pelaksanaan land reform.
Proses penetapan land reform dilatarbelakangi oleh pertikaian antara perwakilan petani tak bertanah versus perwakilan tuan tanah dan pemilik tanah luas. Di tingkat elit, pertentangan kepentingan ini tercermin di DPR dan DPA yang memunculkan tiga golongan. Pertama, golongan radikal yang berasal dari PKI, PNI, Partai Murba. Mereka mengusulkan pembagian tanah didasarkan pada prinsip tanah hanya untuk mereka yang menggarap. Kedua, golongan konservatif yang terdiri dari unsur-unsur partai islam dan sebagian PNI. Mereka menolak tuduhan bahwa telah terjadi penghisapan karena penguasaan tanah yang luas sehingga menolak pembatasan luas pemilikan tanah. Ketiga, golongan kompromis yang menerima pandangan golongan radikal namun menganjurkan penerapan yang bertahap. Golongan ini termasuk Presiden Soekarno dan Menteri Agraria Soedjarwo yang pernah menjadi anggota BTI sebelum di bawah pengaruh PKI. Melalui suatu dinamika menegangkan, akhirnya konsepsi RUU Land Reform disiapkan pemerintah dan diterima sebagai bentuk kompromi dari kubu radikal versus kubu konservatif. UU Land Reform berpokok pada dua undang-undang. Yakni UUPBH (Undang-undang Perjanjian Bagi Hasil), dan UUPA.
Sayangnya, kegiatan-kegiatan pelaksanaan land reform ternyata memperoleh hambatan yang nyata pada tahap pendaftaran tanah dan pembagian tanah. Organisasi-organisasi tani yang ada sebagai bagian panitia Land Reform juga tidak memiliki satu kepentingan yang sama. BTI menyatakan mereka yang paling revolusioner mewakili buruh tani dan petani kecil sehingga menginginkan pembagian tanah secara cepat. Sementara PERTANI dan PERTANU mewakili kepentingan tuan tanah dan pemilik tanah luas. Hambatan-hambatan ini yang menyebabkan terjadinya aksi-aksi sepihak.
Pada pertengahan 1964, pemerintah tak lagi dapat mengabaikan merebaknya aksi-aksi sepihak yang menyebabkan banyak pertempuran dan perebutan tanah secara fisik. Pada 1964, Soekarno memerintahkan Menteri Agraria untuk menyelesaikan pembagian tanah secara cepat sebelum akhir 1964 atau paling lambat 1965 untuk daerah Jawa, Bali, dan Madura. Selanjutnya menyelesaikan tahap 2 di daerah lainnya.

Maka, di akhir Desember 1964, pembagian tanah kelebihan di Jawa, Madura, Bali, Lombok, dan Sumbawa (seluruh tahap 1) telah diselesaikan. Sedangkan baru sebagian untuk tahap 2. Sejak Program Land Reform dicanangkan, hingga akhir 1964, terdapat 450 ribu ha tanah telah dibagikan (Utrecht, 1969).
Selain ketegangan massa, tingkat elit negara juga bersitegang, terutama yang melibatkan unsur militer dan gerakan kiri. Sampai akhirnya konflik elit itu meledak di 30 September 1965. Pergolakan agraria diakhiri oleh pembunuhan massal aktivis-aktivis petani sekitar ratusan ribu orang dan penangkapan puluhan ribu lainnya sepanjang kurun 1965 hingga 1967.
Bagi politik agraria, akibat pokok dari G30S PKI adalah langkah mundur yang parah dari pelaksanaan land reform. Sejumlah pemilik tanah luas objek land reform mencoba memperoleh kembali milik mereka semula. Pemilik yang baru, atau kerabatnya yang didakwa bersimpati pada komunis tidak berani muncul di tanah mereka. Dalam usaha menyelamatkan hasil positif yang telah dicapai land reform, menteri agraria sebenarnya sudah memberi instruksi untuk membuat perhitungan dengan pemilik tanah semula yang mengambil kembali secara tidak sah tanah land reform, namun instruksi tidak berjalan efektif. Bahkan, banyak juga tanah-tanah terbagikan yang akhirnya tidak bertuan karena pemilik barunya dibunuh.
Alhasil, pelaksanaan land reform menemui kegagalan karena faktor-faktor berikut. 1) kelambanan praktik-praktik pemerintah melaksanakan Hak Menguasai Negara. 2) tuntutan massa petani yang ingin meresdistribusikan tanah secara segara menimbulkan aksi sepihak. 3) Unsur-unsur anti-land reform melakukan berbagai mobilisasi kekuatan tanding dan siasat mengelak. 4) Terlibatnya kekerasan antara kedua pihak yang merupakan pelebaran dari konflik kekerasan pada tingkat elit negara.

ORDE BARU
Sebagai tandingan terhadap strategi populisme yang dianut Soekarno, pemerintahan Soeharto menerapkan ideologi baru, yakni pembangunanisme yang merupakan wajah baru dari kapitalisme. Strategi pembangunanisme ini dijalankan dengan mengaitkan diri dengan kapitalisme internasional lewat pembukaan diri terhadap agen-agen donasi Internasional seperti World Bank (WB), International Monetary Funds (IMF), dan International Group for Government of Indonesia (IGGI). Hal ini tak terlepas dari konteks konflik perang dingin tingkat dunia antara blok kapitalis versus blok sosialis-komunis.
Kebijakan-kebijakan politik agraria yang dibangun oleh Orde Baru sebagai realisasi dari otoritarianisme adalah:
Pertama, menjadikan masalah land reform sebagai masalah teknis belaka, dibanding  sebagai dasar pembangunan. Pada Kabinet Pembangunan 1, tidak terdapat Kementerian Agraria. Kepengurusan soal agraria diturunkan menjadi tingkatan direktorat jendral dan berada di bawah Departemen Dalam Negeri. UUPA dan UUPBH masih berlaku, namun posisinya diambangkan dan tidak lagi dijadikan induk peraturan agraria. Sejumlah undang-undang lain yang dibuat kemudian bertentangan dnegan UUPA. Aturan-aturan teknis agraria yang mendukung strategi pembangunan kapitalis justru dikembangkan sedemikian detail, seperti Pendaftaran Tanah, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, Pembebasan Tanah, dan Pengadaan Tanah.
Kedua, menghapuskan seluruh legitimasi partisipasi organisasi petani di dalam program land reform, dengan cara mencabut peraturan lama dan menggantinya dengan peraturan baru. Pengadilan land reform dihapus, begitu juga panitia Land Reform yang awalnya berisi partisipasi organisasi petani digantikan panitia baru yang didominasi oleh birokrasi—mulai tingkat menteri hingga lurah.
Ketiga, penerapan kebijakan massa mengambang pada menjelang pemilu tahun 1971 memotong hubungan massa pedesaan dengan partai-partai politik. Partai-partai politik tidak boleh lagi mempunyai cabang di daerah kecamatan ke bawah. Peran organisasi-organisasi massa petani pedesaan ditiadakan, diganti dengan organisasi boneka pemerintah, seperti HKTI (Himpunan Kerukunan Tani indonesia) dan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia). Pada 1973 juga terjadi penciutan jumlah partai politik dari 10 partai (pemilu 1971) menjadi hanya 3 partai; Golkar sebagai partai pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili banyak golongan islam, dan sisanya di Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Bahkan, semua kegiatan ekonomi beroperasi juga mesti disalurkan melalui wadah tunggal Koperasi Unit Desa (KUD).
Keempat, lahirnya UUPD (Undang-undang Pemerintahan Desa) pada tahun 1979 membuat desa semakin kehilangan dinamika proses politik yang demokratis-partisipatif. Salah satu dampaknya adalah munculnya Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebagai representasi kekuatan legislatif rakyat, padahal hanya boneka birokrasi. Hampir semua wadah partisipasi harus dikontrol dan diketuai oleh kepala desa. Sementara itu, aparat kecamatan, militer, dan kepolisian memperoleh keabsahan untuk mencampuri proses pemilihan kepala desa, karena merekalah panitia pemilihan kepala desa. Manakala ada calon kepala desa yang populer di mata rakyat, calon tersebut bisa digagalkan oleh panitia itu.
Kelima, terlibatnya unsur polisi dan militer dalam pengawasan dinamika pembangunan desa. Di tingkat desa ada bintara pembina desa, sementara di tingkat kecamatan terdapat institusi tripitaka (Tri Pimpinan Kecamatan), yang terdiri dari Koramil (militer), Polsek (kepolisian), dan Camat (birokrasi sipil) yang selalu bekerjasama mengawasi dan mengintervensi proses sosial-politik pedesaan. Pada daerah-daerah basis oposisi, ditempatkan pula kepala-kepala desa dari ABRI, dan dilakukan operasi-operasi pembangunan yang disebut sebagai ABRI Masuk Desa (AMD). Walaupun diperlihatkan seperti upaya membangun sarana pembangunan seperti jalan, jembatan, dan lain-lain, namun tujuan lainnya adalah melakukan kontrol politis. Strategi lain adalah melibatkan rakyat sebagai pelaku aktif keamanan dalam Doktrin Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). Strategi ini didukung oleh organisasi teritorial RT/RW, melalui Pertahanan Sipil; (Hansip), dan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan). Ini adalah bagian dari upaya kontrol pemerintah terhadap kebebasan warganya.
Pada sektor agraria, manifestasi pembangunanisme ini adalah program-program seperti revolusi hijau, eksploitasi hutan, dan agro-industri.

1. Revolusi Hijau
Kelangkaan beras memang terjadi di pasar kota-kota besar sepanjang rezim Orde Lama. Pemerintahan Orde baru lalu menyadari betapa pentingnya ketersediaan bahan pangan, khususnya beras. Jalan yang ditempuh kemudian adalah revolusi hijau, yakni program intensifikasi pertanian tanaman pangan, khususnya beras. Program ini mengenalkan dan meluaskan pengguanaan teknologi baru dalam teknik bertani. Tujuan awal program ini adalah meningkatkan produksi beras secara luar biasa tanpa harus mengubah banguanan sosial pedesaan seperti Land Reform.
Revolusi Hijau memperoleh dukungan besar dari sumber-sumber pembiayaan anggaran pembangunan yang terdiri dari dua sumber pokok: Pinjaman & Hibah internasional serta pendapatan dari minyak bumi.
Program intensifikasi padi mulanya lebih dikenal dengan nama Bimas Gotong Royong. Pemerintah mengontrak sejumlah perusahaan multinasional untuk menyediakan bahan-bahan yang diperlukan petani, seperti pupuk, obat-obatan, penyuluhan serta bibit-bibit unggul. Para petani lalu dituntut membayar kembali bahan-bahan itu dengan menyerahkan seperenam hasil panen mereka pada BULOG.
Ditinjau dari segi produksi, revolusi hijau menunjukan hasil yang luar biasa. Para petani di Jawa menghasilkan padi dua kali lipat dibandingkan pada masa akhir 1960-an. Indonesia yang tadinya mengimpor beras jutaan ton di Orde Lama, pada 1985 bisa mengalami swasembada beras.
Namun, di balik prestasi itu, terdapat proses yang biasa disebut sebagai diferensiasi agraria. Ini adalah suatu pergeseran kelompok-kelompok sosial yang merupakan akibat dari masuknya unsur baru di sektor agraria. Hanya 20 hingga 30 persen rumah tangga di pedesaan yang diuntungkan dengan revolusi hijau. Mereka adalah petani kaya yang menjadi kapitalis-kapitalis pertanian dan mempekerjakan buruh tani. Apa yang terjadi di sektor pertanian kemudian adalah pengelompokan sosial yang di dalamnya terdapat elit pemerintahan lokal yang memonopoli, menginvestasikan, dan mengambil keuntungan dari program pemerintah dan sumber daya –sumberdaya lingkungan lokal.
2. Eksploitasi Hutan
Dalam soal penggunaan hukum untuk eksploitasi hutan, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.5 tahun 1967. Secara jelas di dalamnya diatur penguasaan dan prosedur pengelolaan hutan. Terdapat dualisme konsep yang dianut undang-undang ini, yakni antara konsep Hak Menguasai dari Negara dengan konsep Domein Verklaring yang menyatakan bahwa negara memiliki hutan.
Lewat peraturan di atas, terjamin adanya dan kelancaran Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) yang berupa kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Pemerintah memberi kemudahan pihak swasta (asing maupun dalam negeri) untuk mendapatkan izin memiliki HPH dengan syarat membayar license fee kepada pemerintah serta menyerahkan sejumlah royalti. Dengan cepat, jumlah hutan yang dijatahkan untuk HPH membengkak. Angka perbandingan perolehan rezeki dari hutan antara pemerintah dan pengusaha kapitalis pun menjadi kontroversi. Pada periode 1985-1990, perhitungan para ahli dari IPB adalah 26:74. Sementara kalangan pengusaha sendiri menemukan perbandingan sedikit berbeda, yakni 25-75. Sementara Menteri Kehutanan punya angka sangat lain, yakni 61:39.
Selain menjadikan hak untuk melakukan penebangan, pengelolaan, dan pemasaran, Undang-undang No. 5 tahun 1967 itu juga memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan represif berupa penertiban dan pembekuan atas hak masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan. Hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dilarang menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum pemerintah, termasuk menolak dibukanya hutan secara besar-besaran atau kepentingan transmigrasi.
Praktik pelaksanaan HPH dengan sendirinya mengakibatkan kehancuran hutan yang luas. Pemerintah sempat mengajukan formula Tebang Pilih Indonesia (TPI) sebagai solusi, namun kerap diabaikan oleh pemegang HPH. Nasib serupa diterima oleh Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Sementara itu permintaan hasil industri ke hutan terus meningkat. Pemerintah lalu menelurkan program HTI (Hutan Tanaman Industri), yaitu hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untruk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Akibatnya, pengusaha berbondong-bondong mengajukan HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri).
3. Program Agro Industri
Penurunan pendapatan dari minyak bumi mendorong pemerintah mengaktifkan ekspor non-migas sebagai upaya peningkatan pendapatan negara. Salah satu primadona non-migas  untuk mengatasi ini adalah agro-industri. Berbagai ketentuan lalu dibuat untuk meningkatkan ekspor non-migas, seperti Inpres 4/1965, Paket Kebijakan Enam Mei 1986.
Terdapat kecenderungan baru dalam bentuk khas organisasi produksi agro-industri yang juga umum terjadi di beberapa negara berkembang sesudah Perang Dunia kedua. Bentuk-bentuk khas organisasi produksi yang mengaitkan secara vertikal satuan-satuan usaha rakyat dengan perusahaan besar agro-industri yang bermodal raksasa. Di Indonesia, bentuk ini dikenal sebagai sistem Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dan dalam kepustakaan pembangunan disebut dengan beragam istilah sebagai sistem usaha tani –kontrak atau inti-plasma.
Inti-plasma adalah suatu cara mengorganisasi produksi pertanian, di mana petani-petani kecil atau plasma dikontrak oleh satu perusahaan besar untuk menghasilkan hasil pertanian sesuai dengan yang ditentukan dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Perusahaan yang membeli hasil pertanian itu dapat memberikan bimbingan teknis, kredit, dan lain-lain dan menjamin pengolahan dan pemasaran.
Sistem inti-plasma ini lahir karena para pemilik modal asing raksasa tidak bisa lagi menanam modalnya di asal negaranya (negara maju), sebab tak ada lahan tersisa lagi serta biaya infrastruktur dan buruh yang tinggi. Mereka akhirnya mengalihkan penanaman modalnya ke negara dunia ketiga seperti Indonesia. Namun, karena menanam modal tak bisa lagi langsung seperti zaman kolonial, mereka memilih numpang program melalui agen-agen finansial dunia seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan lain-lain. Bagi negara dunia ketiga, penanaman modal raksasa perkebunan ini mengingatkan pada kolonialisme.
Modal inti-plasma diharapkan bisa memberikan kesan positif kemitraan antara modal besar (kapitalis) dan modal kecil (petani). Relasinya bukan “membeli tenaga kerja dari buruh”, melainkan “membeli produk dari petani”. Keuntungan lainnya jelas, mulai dari posisi petani yang seperti dipekerjakan secara tidak langsung hingga besarnya penguasaan atas hasil produksi pertanian meski pengontrak tidak secara nyata menguasai tanahnya. Pengontrak juga menghindarkan diri dari risiko yang ada dalam investasi produksi maupun perubahan harga di pasar. Bisa disimpulkan bahwa model inti-plasma adalah suatu bentuk khas penetrasi kapitalis ke dalam pertanian.
Secara umum, Orde Baru mendirikan totalitas bangunan ekonomi agrarianya tanpa penghancuran soal-soal agraria warisan kolonial, bahkan justru didirikan di atasnya. Pertama, negara tetap mempraktikkan semacam Domein Verklaring: bahwa “…semua tanah yang tidak terbukti bahwa tanah itu ada hak milik mutlak adalah domein negara”. Meski Domein Verklaring telah dihapus oleh UUPA 1960, namun masih banyak tanah garapan kaum tani—yang sudah turun temurun—hanya merupakan tanah negara bebas karena belum bersertifikat. Status hukum tanah itu akhirnya adalah tanah negara yang disewa petani. Jika negara membutuhkan, petani dapat digusur dengan mudah. Kedua, Undang-undang No. 1 tahun 1967 dan Undang-undang No.8 tahun 1968 mengundang secara besar-besaran penenaman modal besar, baik dalam negeri maupun asing di pedesaan. Ketiga, pemerintahan Orde Baru lebih condong pada peningkatan produksi beras melalui bibit unggul, teknologi tani, pupuk, pestisida, KUD, dan lain-lain tanpa melakukan land reform. Komitmen peningkatan produksi beras mendahulukan kepentingan industri dan perkotaan dibanding pertanian. Kondisi kemakmuran petani secara umum tidak seimbang dengan kemakmuran golongan yang mengambil keuntungan langsung dari kerja-kerja petani. Keempat, komposisi penggunaan tanah belum beranjak seperti yang terjadi di zaman kolonial. Politik agraria di Orde Baru menguatkan posisi pemilik modal swasta dan pemerintah sebagai kekuatan ekonomi politik yang dominan.
Strategi pembangunan kapitalis Orde Baru dalam agraria kemudian menimbulkan konflik yang berbeda dengan konflik agraria di masa Orde Lama. Bukan lagi berasal dari hubungan-hubungan sosial internal desa seperti pertentangan antar tuan tanah dan buruh tani, melainkan karena hubungan sosial eksternal seperti pemodal besar atau pemerintah.
Terdapat sejumlah konflik utama. Pertama, bagaimana program revolusi hijau bertentangan dengan pihak petani yang ingin mempertahankan penggunaan bibit dan pengelolaan padi secara tradisional, kesempatan kerja yang menyempit karena penggunaan traktor dan mekanisme tebasan, harga pupuk dan pestisida yang naik tidak sebanding dengan kenaikan harga gabah, serta praktik KUD dan Kredit Usaha Tani yang tak mampu terbayarkan.
Kedua, banyaknya perkebunan-perkebunan yang mengambil alih tanah yang sebelumnya dikuasai oleh rakyat. Investasi modal perkebunan semakin meluas, sementara tak ada lagi lahan kosong—kecuali hutan—di Jawa. Semua sudah didayagunakan oleh petani. Pemerintah Orde Baru lalu berhadapan dengan pilihan untuk memenuhi tuntutan perkebunan besar menggandakan modalnya atau hak petani atas tanah yang telah didayagunakannya puluhan tahun. Tidak ada jaminan hak hukum petani atas tanah kemudian menjadi peluang untuk mengorbankan petani.
Ketiga, terdapat sejumlah kasus di mana pemerintah melakukan pengambil-alihan tanah untuk apa yang disebut sebagai program pembangunan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Mulai dari kepentingan pembangunan pabrik, waduk, hotel, real estate, dan lain-lain.
Keempat, konflik akibat eksploitasi hutan. Praktik HPH mengakibatkan tersingkirnya masyarakat adat pengguna hutan. Padahal, semenjak zaman kemerdekaan, petani sudah melakukan perambahan hutan dan mengolah tanah itu puluhan tahun dan menjadikannya pemukiman.

AKHIR ORDE BARU
Kebijakan pertanahan di Indonesia memiliki dua ciri-ciri. Pertama, inkonsistensi, karena orientasi  kebijakan pertanahan lebih cenderung bercorak kapitalis, sementara dasar acuan kebijakan pertanahan yang masih diakui adalah UUPA yang bercorak neo populis. Di satu pihak, pemerintah secara yuridis mengacu pada UUPA, sementara substansi dari kebijakan yang diambil pemerintah berbeda dan semangat UUPA itu sendiri. Kedua, pembangunan hukum lebih menitikberatkan pada pengamanan pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa tertibnya hukum pertanahan akan memudahkan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang berorientasi pembangunan ekonomi.
Kebijakan pertanahan Orde Baru mulai memasuki tahapan baru seiring dengan arus besar yang dinamakan deregulasi. Asal-usul deregulasi ini dapat ditelusuri dari Structural Adjusment Program (SAP) dari Bank Dunia terhadap ekonomi politik negara-negara pengutang, termasuk Indonesia. SAP adalah formula untuk mengatasi krisis finansial yang terkait kemampuan negara membayar kembali utang-utangnya. Motifnya memang agar negara dunia ketiga seperti Indonesia melunasi utang-utangnya.
Deregulasi adalah suatu strategi perang ekonomi menghadapi ekonomi biaya tinggi yang terutama disebabkan oleh korupsi dan sistem pembangunan yang terlalu menguntungkan elit-elit negara. Watak dari strategi deregulasi ini bertentangan dengan watak rente dari birokrasi pemerintahan yang menyumbang terjadinya ekonomi biaya tinggi.

Dalam sektor pertanahan, wujud deregulasi ini berbentuk suatu proyek yang dinamakan Land Administration Project (LAP) atau Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) untuk tahun 1995-2000. Tujuan PAP adalah “meningkatkan pasar tanah yang wajar dan efisien dan mengentaskan konflik masyarakat atas tanah. Melalui percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai fase permulaan dari program pendaftaran tanah jangka panjang pemerintah indonesia (bagian A), dan perbaikan sistem kelembagaan administrasi pertanahan yang diperlukan untuk menunjang program pendaftaran tanah itu (bagian B). Tujuan utama kedua proyek tersebut (bagian C) adalah menunjang upaya pemerintah Indonesia mengembangkan kebijaksanaan pengelolaan pertanahan”.
PAP sebagai bagian dari strategi global bank dunia berangkat dari uraian dokumen pengalaman keberhasilan proyek sejenis di Thailand. Anehnya, tidak diuraikan pengalaman kegagalan serius dari proyek sejenis di Papua Nugini, misalnya. Kecenderungan mempopulerkan pengalaman yang berhasil dan menyembunyikan pengalaman kegagalan menimbulkan pertanyaan, terutama terkait motvasi ekspansi proyek-proyek sejenis.
Bank Dunia memang berpengalaman lebih dari 25 tahun menghutangi proyek semacam ini, termasuk pada Thailand, Papua Nugini, Laos, dan El Savador. Dari amatan kritis terhadap asal-usul proyek ini, Ernest Feder (1998, 268) menukaskan bahwa secara teoritis, proposal-proposal proyek datang dari negeri-negeri Dunia Ketiga untuk memperoleh pembiayaan dari bank. Namun, pada praktiknya, justru bank meminta pemerintah untuk menyiapkan suatu proyek dan selanjutnya membuatnya seolah-olah adalah gagasan yang datang dari pemerintah.
Kebijakan pertanahan pemerintah Indonesia dalam masalah pertanahan memang terkait erat dengan pengaruh internasional, terutama Multi Development Bank seperti Bank Dunia. Ini berkaitan dengan kepentingan pihak Bank Dunia mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, paling tidak mencapai 7 persen per tahun agar pemerintah Indonesia mampu melunasi utang-utangnya. Bank Dunia akhirnya harus memudahkan proses investasi, baik asing maupun domestik.
Dalam upaya tersebut, Bank Dunia menyarankan agar pemerintah Indonesia melakukan deregulasi semua perundang-undangan yang dapat membatasi ruang gerak investasi. Program  Bank Dunia ini menggantikan tema lama Orde Baru yang banyak melakukan intervensi langsung dari pemerintah. Selain banyaknya sengketa tanah, dampak lain yang terlihat adalah sifat rente  dari State Bureaucrats dan brokers yang tak lagi dapat ditoleransi. Karena sudah menjurus pada high-cost economy. Dengan kebijakan deregulasi, pemerintah dapat melakukan penghapusan dan mengurangi mata rantai yang harus dilalui dalam pengadaan tanah untuk kepentingan investasi. Saran ini secara keseluruhan diakomodasikan dalam strategi, kebijakan program, dan proyek dalam bidang pertanahan.
Di tahun 1994, akhirnya ditetapkanlah tujuan kebijakan pertanahan yang baru, yang selaras dengan kepentingan global. Tujuan itu adalah pembentukan pasar tanah yang efisien. Konsep tanah yang tadinya berfungsi sosial menjadi “Tanah sebagai komoditi strategis”. Kebijakan yang dianggap pembaruan adalah Kepres No.55 tahun 1993 dan Permenag/Kepala BPN No.1 tahun 1994. Satu produk yang lebih tinggi dari itu adalah Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT). Dengan UU ini, terdapat jaminan hukum yang kuat bagi pemegang hak atas tanah dengan bukti sertifikat untuk memperlakukan tanahnya sebagai agunan ke bank atau pihak lain, sehingga tanah tersebut bisa produktif sebagai modal investasi.
Kesemua langkah ini mengintegrasikan hubungan antara penduduk dengan tanahnya ke dalam sistem kapitalisme, melalui ekspansi pasar. Secara formal, skema ini mengubah bentuk sengketa tanah: dari yang bersifat ekstra ekonomi menjadi yang bersifat ekonomi. Dasar dari sengketanya tetap sama, yakni distribusi penguasaan tanah yang timpang. Namun, secara keseluruhan, skenario ini tak akan terwujud sepenuhnya karena watak kebijakan pemerintah yang masih ambivalen: di satu pihak pro-intervensi negara, sementara di pihak lain pro-pasar.

KESIMPULAN
Untuk memberi penerangan tentang perjalanan bangunan ekonomi dan politik yang mengkondisikan petani, terdapat empat asumsi yang digunakan oleh Noer Fauzi Rachman:
Petani bukanlah suatu golongan homogen, melainkan bekerja pada suatu cara produksi tertentu. Bangunan ekonomi dan politik masing-masing petani mengkondisikan nasib mereka. Misalnya, nasib petani hidup dalam bangunan kapitalisme kolonial akan berbeda dengan petani yang hidup di bangunan kapitalisme pasca-kolonial. Praktik politik agraria yang melingkupinya juga akan membedakan nasib tiap petani.
Petani selalu berhubungan dengan golongan lain dalam cara produksi tertentu. Posisi petani selalu menggantungkan nasibnya terhadap golongan lain dalam masyarakat, kecuali pada kantung-kantung masyarakat suku asli yang terisolasi.
Antara ekonomi dan politik bukanlah bangunan yang terpisah, walaupun keduanya bisa dibedakan. Ekonomi adalah unsur-unsur, proses-proses, dan akibat dari ekstaksi surplus dalam produksi, distribusi, dan konsumsi. Sedangkan politik adalah unsur-unsur, proses-proses, dan akibat-akibat dari penggunaan kekuasaan untuk pengaturan kehidupan manusia.
Keempat, petani selalu memberikan reaksi-reaksi terhadap pelakuan yang datang dari konteks luarnya. Tingkat penolakan atau perlawanan dari petani bisa berwujud menjadi gerakan bila bertemu dengan kondisi-kondisi pelengkapnya.
Berbeda dengan kapitalisme di negeri-negeri Eropa dan Amerika, kapitalisme Indonesia adalah kapitalisme yang muncul dari kolonialisme. Kapitalisme ini berbeda wataknya, yakni kapitalisme pinggiran. Proses akumulasi modal berlangsung dengan dua penyimpangan yang tidak terdapat pada kapitalisme pusat. Penyimpangan tersebut menurut Hamza Alavi (1987) adalah: 1) Sektor pertanian dan sektor industri tidak terintegrasi. Proses produksi secara umum tidak terselesaikan secara internal, melainkan harus melalui kapitalisme pusat. Kapitalisme pinggiran hanya menjadi produk komoditi ekspor dan sebaliknya menjadi pasar barang impor dari pusat. 2) Kapitalisme pinggiran tidak mempunyai pertumbuhan kekuatan-kekuatan produktif yang mandiri sehingga tidak terjadi pengembang-biakan modal secara luas.
Menggunakan pandangan Hamza Alavi ini, Farchan Bulkin (1985) menjelaskan bahwa proses pertumbuhan kapitalisme di Indonesia menunjukan bahwa sektor pertanian tidak secara intensif dihisap oleh sektor industri untuk kepentingan industrialisasi. Hindia Belanda maupun indonesia pasca-kolonial sudah sejak lama menjadi pengekspor bahan mentah pertanian dan pertambangan. Bahan-bahan mentah ini masuk ke pasaran Eropa untuk dihisap industri di sana beserta keuntungan-keuntungan yang kembali ditanam di sana.
Dengan masuknya modal, terjadi perubahan yang mendasar pada bangunan ekonomi politik. Perubahan ini tidak berlangsung total masif, namun menyisakan sistem feodalisme. Wujudnya antara lain: 1) bentuk-bentuk bagi hasil dan sewa menyewa yang merugikan petani. 2) penggunaan mekanisme ekstra-ekonomi dalam kehidupan ekonomi petani.
Sisa-sisa feodalisme itu masih bisa bertahan karena hukum ekspansi kapitalisme, yakni pelestarian-penghancuran (conservation-dissolution). Kapitalisme akan melestarikan bangunan lama yang berguna untuk pemenuhan akumulasi modal dan akan menghancurkan bangunan lama yang menghambatnya. Kapitalisme tidak pernah dapat dengan cepat dan total menghapus cara-cara produksi sebelumnya atau hubunagn eksploitasi yang menjadi ciri produksi itu. Sebaliknya, ia harus memperkuat hubungan eksploitasi tersebut agar semakin hidup. Perbedaannya hanyalah sekarang penguasa kolonial dan birokrat seluruhnya digantian oleh golongan pribumi dan tidak tampilnya lagi penguasa feodal dan golongan aristokrat lainnya sebagai aktor penting yang berkolaborasi dengan pemodal asing. Tempat mereka digantikan oleh pengusaha non-pribumi dan segelintir pribumi.
Cara produksi yang eksploitatif pada tingkat masyarakat membangun apa yang biasa disebut sebagai diferensi sosial, yakni penggolongan di dalam masyaraakat berdasarkan penguasaan terhadap alat-alat produksi dan modal, termasuk tanah. Diferensi sosial merupakan konsekuensi dari perkembangan kapitalisme. Sisi lain dari hukum akumulasi modal dari kapitalisme adalah berlangsungnya proletarisasi petani (pemisahan petani dari alat produksinya, yakni tanah menuju terbentuknya buruh).
Untuk menjaga proses eksploitasi petani berlangsung stabil dan aman dari gangguan reaksi petani, proses represi dilakukan. Terhadap petani dilakukan proses depolitisasi dan hegemoni. Dalam konteks perjuangan kepentingan petani, depolitisasi dilakukan salah satunya dengan melarang melakukan kegiatan berorganisasi. Sedangkan hegemoni adalah proses pengubahan kesadaran suatu kelompok oleh kaum penindas sedemikian rupa sehingga kelompok tertindas menerima dengan senang hati dan bangga atas apa yang diinginkan oleh kelompok penindasnya.
Untuk menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria, diperlukan politik agraria yang mampu merombak struktur penguasaan agraria yang tidak adil menuju struktur penguasaan agraria yang adil. Pembaruan politik agraria merupakan tuntutan yang fundamental menghadapi situasi struktural saat ini. Pembaruan itu harus bersifat mendasar dengan memuat perspektif kerakyatan, yakni keadilan sosial,  kesetaraan gender, keseimbangan ekologis, keberlangsungan kehidupan masyarakat adat, dan meruntuhkan monopoli negara dan modal besar atas penguasaan dan pemanfaaatan sumber-sumber agraria dengan mengedepankan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria tersebut baik dalam penguasaan, pemanfaatan, maupun pemeliharaannya.
Makna pembaruan agraria di sini adalah penataan kembali hubungan antara manusia dan hubungan dalam kaitan dengan  penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Pembaruan agraria harus dipahami sebagai proses perombakan dan pembaruan struktur sosial masyarakat.
Pilihan perubahan atau pengukuhan politik agraria ditentukan oleh struktur dan konjungtur. Struktur adalah susunan hubungan sosial yang relatif menetap dalam jangka waktu lama, yang dalam konteks ini ditentukan oleh penguasaan terhadap tanah. Politik agraria populis di masa Orde Lama misalnya, berintikan program land reform yang mengubah konfigurasi penguasaan tanah dan pada gilirannya mengubah susunan hubungan sosial dari eksploitatif ala bangunan feodalisme dan kolonial. Program land reform merupakan titik temu kompromi dari kekuatan politik yang bekerja di negara dan masyarakat. Terdapat konjungtur politik yang khusus, yang memungkinkan kelompok-kelompok politik yang konservatif, radikal, dan konformis menyepakati land reform.
Konjungtur politik sepanjang 1962 hingga 1965 berubah secara dinamis yang bermuara pada penggantian rezim politik yang menghancurkan keseluruhan bangunan politik agraria populis. Jadi konjungtur politiklah yang menentukan keberhasilan atau kegagalan politik agraria. Sebaliknya, praktik dari politik agraria akan memiliki pengaruh pada dinamika struktur kekuasaan politik yang pada gilirannya akan menguatkan atau mengubah susunan kelas-kelas sosial. Posisi hukum agraria sebagaimana hukum lainnya adalah instrumental terhadap susunan kekuasaan politik yang ada.
Karena itu, dalam struktur dan konjungtur politik Orde Baru, politik agraria populis dengan program land reform tidak lagi dimungkinkan. Justru politik agraria kapitalis dengan program eksploitasi hutan, revolusi hijau, dan agroindustri yang menjadi pilihan. Alhasil, terjadi penguatan pada struktur ekonomi sebagaimana di zaman kolonial.